KlikFakta.com, JEPARA – Sebanyak 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jepara masuk masa pensiun per 1 April 2024.
Para ASN yang pensiun terdiri dari satu pegawai struktural, 24 ASN bidang pendidikan, tiga tenaga kesehatan, dan empat fungsional umum.
Mereka menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun di Gedung Shima Kompleks Setda Jepara pada Senin (1/4).
Penjabat Bupati Jepara H. Edy Supriyanta yang diwakili Asisten III Sekda Jepara Ronji, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi para ASN purnatugas ini. Khususnya dedikasi untuk membangun Jepara.
“Wawasan dan pengalaman bapak dan ibu masih sangat di perlukan untuk mengajak warga mendukung program-program pemerintah dan penyelesaian isu-isu strategis daerah dan nasional,” ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah masih membutuhkan para pensiunan untuk ikut dalam usaha pembangunan Jepara. Masa pensiun juga berarti memiliki banyak waktu untuk hal produktif dan bermanfaat untuk diri sendiri, masyarakat, dan daerah.
Selain SK pensiun, mereka juga mendapatkan piagam penghargaan, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran dan Smart Card pengganti Kartu Identitas Pensiun.
Para ASN juga mendapat KK dan KTP dengan status baru, tanpa mengurus sendiri. (adv)