Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ribuan Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus di Masjid di Bulungcangkring

Ribuan batang rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Kudus di halaman parkir Masjid Jami’ Baitul Mu’minin, Desa Bulungcangkring, Jekulo, Kudus (Foto: TribunJateng)

KlikFakta.com, KUDUS – Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman ribuan batang rokok ilegal di halaman Masjid Jami’ Baitul Mu’minin, Desa Bulungcangkring, Jekulo, Kudus.

Tim Bea Cukai memperoleh informasi adanya pengiriman ribuan rokok ilegal dari Jawa Timur menggunakan mobil minibus.

Setelah menyisir Jalan Raya Kudus-Pati, tim mendapati mobil minibus itu terparkir di halaman parkir Masjid Jami’ Baitul Mu’minin.

“Melihat kesempatan tersebut, tim segera melakukan pemeriksaan seketika itu juga,” kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, Sabtu (22/7/2023).

Dari hasil pemeriksaan, ada 13.840 bungkus okok jenis SKM dengan berbagai merk. Di antaranya merk MK, JUST MILD, ST PREMIUM, dan ESYE PREMIUM tanpa dilekati pita cukai.

Dalam kasus ini, perkiraan nilai barang rokok ilegal mencapai Rp 347.384.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 238.088.136.

“Berbagai modus pengedaran rokok ilegal telah berhasil di tindak. Sudah bukan saatnya lagi bagi para pelaku usaha rokok untuk menjalankan usahanya secara ilegal,” ucapnya.

Ia menjelaskan saatnya yang ilegal kembali ke jalan yang benar dengan menjadi legal.

“Terlebih lagi pengurusan izin NPPBKC di kantor Bea Cukai sama sekali tidak di pungut biaya alias gratis.” tegasnya.

Tim kemudian membawa seluruh rokok ilegal, sopir dan kernet mobil pengangkut rokok ilegal ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: TribunJateng

Share: