Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Belasan Ribu Rokok Ilegal Berhasil Ditindak Bea Cukai Kudus Selama 2023

Petugas Bea Cukai memperlihatkan belasan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan selama semester pertama 2023 (Foto: TribunJateng)

KlikFakta.com, KUDUS – Bea Cukai Kudus sudah berhasil menyita belasan ribu batang rokok ilegal selama semester pertama tahun 2023.

Kasi Penyuluhan dan Layanan informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo mengatakan nilai barang dari belasan ribu batang rokok ilegal senilai Rp 14.621.139.350.

“Jumlah Surat Bukti Penindakan ada 80, dan barang sita hasil tembakau 11.651.490 batang. Untuk nilai barang Rp 14.621.139.350 dan kerugian negara Rp 10.021.314.645,” ucapnya, Rabu (19/7/2023).

Sementara penerimaan cukai pada semester pertama 2023 mencapai Rp 16,73 triliun. Jumlah ini 42,04 persen dari target penerimaan sebesar Rp 39.8 triliun.

“Kami optimistis target penerimaan hingga akhir tahun 2023 bisa tercapai,” kata Sandy.

Ia menambahkan, untuk realisasi penerimaan semester pertama 2023 masih sesuai trajectory atau lintasan.

Adapun target untuk semester pertama tahun 2023 sebesar 39,02 persen dari target tahunan atau sebesar Rp 15,53 triliun.

Sumber: TribunJateng

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *