Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kejari Jepara Edukasi Influencer soal Aturan Cukai, Tekankan Hindari Promosi Produk Ilegal

Sosialisasi peraturan di bidang cukai bagi influencer Kabupaten Jepara

KlikFakta.com, JEPARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara melalui Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Helena Sheila Arkisanti K, S.H., M.Kn., menghadiri kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai bagi influencer Kabupaten Jepara Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di Aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama Kabupaten Jepara.

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kesadaran hukum di tengah pesatnya perkembangan era digital, khususnya di kalangan kreator konten yang memiliki pengaruh besar terhadap opini publik.

Dalam kesempatan tersebut, Helena menegaskan bahwa pemahaman terhadap aturan cukai tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk para influencer.

“Di era digital saat ini, peran influencer sangat strategis dalam membentuk opini publik. Oleh karena itu, kami mengajak influencer di Kabupaten Jepara untuk tidak hanya menjadi kreator konten, tetapi juga agen edukasi yang menyampaikan informasi yang benar dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar para influencer tidak mempromosikan produk ilegal, khususnya barang kena cukai tanpa izin, seperti rokok tanpa pita cukai. Menurutnya, selain merugikan negara, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga preventif dalam mencegah potensi pelanggaran hukum, khususnya terkait peredaran barang kena cukai ilegal. Kejari Jepara berharap, melalui kegiatan ini, para influencer dapat berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum serta menciptakan masyarakat yang tertib dan berintegritas.

Reporter: Aris. S

Share: