klikFakta.com, JEPARA – Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung mulai berdampak ke daerah. Setelah menetapkan lima orang sebagai tersangka, Kejaksaan Agung berencana menginstruksikan jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia untuk melakukan pendalaman terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang tengah dilakukan penyidik.
“Kejaksaan Agung akan segera memerintahkan kepada daerah-daerah untuk mengekspose segera beberapa SPPG-SPPG yang diduga ada indikasi-indikasi atau keterlibatan,” ujar Anang di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Menurut Anang, penyidik masih mendalami dugaan aliran dana yang disetorkan tersangka Asep Yusuf Somantri kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli titik SPPG. Sementara itu, dugaan keterlibatan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
“Ini strategi penyidikan nanti ke depan seperti apa, tidak bisa diungkap semua, karena masih tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara,” katanya.
Di Kabupaten Jepara, beredar informasi mengenai dugaan pemanggilan sejumlah SPPG oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara. Namun, informasi tersebut dibantah oleh Kejari Jepara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jepara, Ahmad Zaim, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (1/7/2026), menyatakan hingga saat ini pihaknya masih berada pada tahap pendataan.
“Pendataan atau bakal didata,” ujar Ahmad Zaim.
Ketika ditanya mengenai jumlah SPPG yang telah dipanggil, Ahmad Zaim menegaskan belum ada satu pun SPPG di Kabupaten Jepara yang dipanggil oleh Kejari Jepara.
“Sampai saat ini belum ada yang dipanggil oleh Kejari Jepara,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus mengklarifikasi isu yang beredar di masyarakat terkait adanya pemanggilan pengelola SPPG di Kabupaten Jepara. Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Jepara menyatakan belum melakukan pemanggilan dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut sesuai proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Reporter: Aris.S







