klikFakta.com, JEPARA – Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Jepara kembali menemukan dugaan pelanggaran perizinan. Dua lokasi tambang di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, diminta menghentikan seluruh kegiatan setelah Tim Pengawasan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara mendapati keduanya belum mengantongi izin.
Salah satu lokasi bahkan masih beroperasi saat inspeksi berlangsung. Enam unit ekskavator terlihat mengeruk tanah urug dan batuan andesit, sementara sekitar satu hektare lahan telah berubah menjadi area galian.
Temuan tersebut diperoleh saat tim gabungan melakukan inspeksi pada Selasa (7/7/2026). Tim terdiri atas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Diskominfo, Dinas Perhubungan, Polres Jepara, Kecamatan Mayong, serta Pemerintah Desa Pancur.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan lokasi pertama di Dukuh Bomo masih melakukan aktivitas penambangan saat petugas tiba.
“Di lokasi itu masih ada aktivitas penambangan dan belum ada perizinan yang ditempuh,” ujarnya.
Selain aktivitas penambangan, tim menemukan dua sumber mata air di dalam area galian telah terbuka akibat pengerukan. Air terus mengalir dari dasar galian sehingga menjadi salah satu perhatian dalam aspek perlindungan lingkungan.
Tim kemudian meminta seluruh aktivitas dihentikan hingga pelaku usaha memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan kendaraan pengangkut material yang diduga masih membawa muatan melebihi batas ketentuan. Pelaku usaha diminta menyusun pembukuan harian atas seluruh material yang telah diambil sebagai dasar pengawasan serta perhitungan kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Sementara itu, di lokasi kedua di Dukuh Sukorejo, aktivitas penambangan tidak lagi ditemukan. Namun, dua unit ekskavator masih berada di area tambang.
Berdasarkan keterangan warga, penambangan di lokasi tersebut diperkirakan telah berlangsung sekitar satu bulan dengan luas area yang telah digali mencapai kurang lebih 300 meter persegi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi tersebut juga belum mengantongi izin. Tim meminta pelaku usaha menghentikan kegiatan, melaporkan volume material yang telah dikeluarkan kepada BPKAD, serta menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak MBLB.
“Seluruh material yang sudah diambil harus dilaporkan, dan kewajiban pajaknya juga harus diselesaikan,” tegas Nafe’.
Tim juga mencatat akses menuju lokasi tambang menggunakan jalan tambang milik perusahaan lain. Berdasarkan dokumen tata ruang, area tersebut berada di kawasan peruntukan perkebunan sehingga menjadi bagian dari evaluasi pemerintah.
Inspeksi di Desa Pancur merupakan bagian dari rangkaian penertiban aktivitas pertambangan di Kabupaten Jepara. Sebelumnya, tim gabungan telah melakukan pemeriksaan di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, hingga Kelurahan Karangkebagusan.
Di Rajekwesi, aktivitas penambangan bahkan telah dihentikan melalui pemasangan garis penghentian oleh Satpol PP setelah inspeksi lanjutan.
Langkah pengawasan yang terus dilakukan menunjukkan pemerintah daerah mulai memperketat penertiban aktivitas pertambangan yang belum memenuhi aspek legalitas, perlindungan lingkungan, maupun kewajiban perpajakan. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi mengenai sanksi administratif maupun proses hukum terhadap pengelola kedua lokasi tambang di Desa Pancur.
Reporter: Aris.S







