klikFakta.com, JEPARA – Aktivitas dugaan penambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, kembali menjadi sorotan. Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Jepara menghentikan aktivitas di lokasi tersebut pada Kamis (2/7/2026) setelah menemukan adanya bukaan lahan baru, meski pemilik usaha sebelumnya telah berkomitmen menghentikan seluruh kegiatan.
Penutupan dilakukan oleh Tim MBLB Kabupaten Jepara yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, BPKAD, Satpol PP dan Damkar, Diskominfo, Satreskrim Polres Jepara, serta unsur Kecamatan Mayong. Dalam penertiban itu, petugas memasang garis penutupan Satpol PP sebagai tanda penghentian aktivitas.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Menurut Nafe’, pemilik usaha berinisial AR sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan pada 27 Juni 2026 yang berisi komitmen untuk menghentikan aktivitas penambangan. Namun, saat dilakukan pemeriksaan lapangan, tim menemukan bukaan lahan baru berikut dokumentasi aktivitas yang dilakukan pada Kamis pagi.
“Temuan tim di lokasi sudah tidak ada kegiatan penambangan saat kami datang, tetapi pelaku berada di lokasi. Kami memberikan arahan agar aktivitas ditutup karena tidak memenuhi regulasi atau peraturan yang berlaku,” ujar Nafe’.
Ia menjelaskan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi tersebut masuk dalam kawasan zona hijau sehingga setiap bentuk pemanfaatan lahan wajib mengikuti ketentuan tata ruang serta memiliki legalitas yang dipersyaratkan.

Meski demikian, lanjut Nafe’, Pemerintah Kabupaten Jepara tetap membuka ruang pendampingan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan sesuai prosedur.
Selain menghentikan aktivitas, tim juga meminta pemilik usaha segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak atas material yang telah dikeluarkan dari lokasi sebelum kegiatan dihentikan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Jepara, Herry Prasetyo, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut.
“Jika aktivitas kembali dilakukan tanpa legalitas atau ada pihak yang merusak garis penutupan Satpol PP, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Herry.
Di sisi lain, AR membantah tengah melakukan usaha pertambangan. Menurutnya, pengerukan dilakukan untuk meratakan lahan agar dapat difungsikan sebagai sawah. Ia mengakui sebagian material hasil pengerukan dijual untuk menutup biaya operasional alat berat.
“Kami siap mengikuti aturan yang ada,” kata AR.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap aktivitas pemanfaatan material galian wajib memperhatikan ketentuan tata ruang, perizinan, kewajiban perpajakan, serta aspek perlindungan lingkungan hidup. Pemerintah Kabupaten Jepara juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reporter: Aris.S







