KlikFakta.com, REMBANG – Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Banowan Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang berinisial ZNR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah kandang ayam.
Tak sendirian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang juga menetapkan satu tersangka lain yang merupakan pihak swasta berinisial TJD, anak dari anggota DPRD setempat.
Dari hasil pemeriksaan, total kerugian akibat korupsi ini mencapai Rp 600 juta.
Kejari Rembang kini telah mengantongi dua alat bukti kuat yang bisa menjerat tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang Yusni Febriansyah mengungkap kasus dugaan korupsi ini menyangkut penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Rembang pada tahun anggaran 2022.
“Untuk Pengadaan Ayam Petelur di Desa Banowan Kecamatan Sarang pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2022,” kata Yusni, sebagaimana dilansir dari Jawa Pos Radar Kudus.
Ia membeberkan, tersangka TJD tak lain merupakan anak dari pemilik pokir.
“(TJD) yang juga merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Rembang pemilik Pokir Hibah Pengadaan Ayam Petelur,” katanya.
Yusni menjelaskan, ZNR yang tak lain Sekdes Banowan berperan membuat semua dokumen administrasi fiktif.
Mulai dari surat keputusan pembentukan kelompok ternak, proposal permohonan bantuan hibah dan membuat pertanggungjawaban fiktif penggunaan dana bantuan tersebut.
“Sedangkan tersangka TJD berperan sebagai pihak yang mengambil alih pekerjaan dengan cara mengambil seluruh uang bantuan hibah ayam petelur dari tangan kelompok tani untuk digunakan dan dikelola sendiri tanpa melibatkan kelompok ternak yang mendapat bantuan,” jelasnya.
Usai penetapan tersangka, keduanya ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri Rembang di Rutan Kelas IIb Rembang selama 20 hari kedepan untuk mempercepat proses penyidikan.
Mereka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Keduanya terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.