Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BPOM Bongkar Produksi Obat dan Jamu Ilegal di Kudus dan Klaten

Deputi IV Cegah Tangkal BPOM, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa beserta jajaran dalam gelar perkara produk obat herbal dan jamul ilegal di kantor BPOM Semarang, Jalan Sukun Raya, Senin (26/5/2025) menunjukkan sejumlah jamu ilegal yang diamankan dari Klaten dan Kudus (foto: IDN TIMES)

KlikFakta.com, KUDUS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap praktik produksi dan peredaran obat serta obat bahan alam (OBA) ilegal, yang diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) di dua wilayah.

Yakni di wilayah Klaten dan Kudus, Jawa Tengah.

Melansir dari inilahJateng, penindakan dilakukan oleh tim gabungan dari PPNS Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM, Balai Besar POM (BBPOM) di Semarang, serta Korwas PPNS dari Polda Jawa Tengah pada 7 hingga 8 Mei 2025.

Di Klaten, petugas menggrebek lima lokasi yang dicurigai sebagai tempat produksi dan gudang penyimpanan obat ilegal.

Seluruh lokasi terbukti tidak memiliki izin resmi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).

Kelima titik tersebut berada di kawasan Kp. Dukuh Karang Lor, Pluneng, Kebon Arum (dua lokasi), Desa Kranggan (Polanharjo), Tangkilan (Jatinom), dan Bonyokan (Jatinom).

Berdasarkan hasil penyidikan, seorang pemilik usaha berinisial AT (41) ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Polda Jawa Tengah.

Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap 18 saksi untuk memperkuat penyelidikan.

Penggerebekan juga dilakukan di tiga lokasi di Kudus pada 15 April 2025.

Tiga lokasi itu di Gg. Jambu, Barongan, serta rumah dan gudang di Desa Burikan.

Saat ini, proses penyidikan terhadap kasus di Kudus masih terus berjalan.

BPOM telah melakukan pemeriksaan terhadap MN selaku tersangka, karyawan, salesman yang datang untuk membeli produk, dan aparat desa.

Sementara melansir dari IDNTIME Jateng, BPOM tidak melakukan penahanan terhadap MN.

“Di Kudus ada tiga TKP. Tetapi tersangka inisial MN di Kudus tidak dilakukan penahanan karena aspek kemanusiaan. Dan karena usianya sudah 60 tahun,” kata Deputi IV Cegah Tangkal BPOM, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa.

Hal itu ia ungkap saat gelar perkara produk obat herbal dan jamul ilegal di kantor BPOM Semarang, Jalan Sukun Raya, Senin (26/5/2025).

Meski begitu, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap MN dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif.

Penahanan dengan alasan subjektif dilakukan bila petugas khawatir tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti.

“Namun pada kasus di Kudus oleh BPOM Semarang karena alasan subyektif dilihat dia tidak mungkin melarikan diri dan alat bukti penyidikan sudah dilakukan penyitaan. Selain itu dengan alasan umur, alasan kemanusiaan maka tidak dilakukan penahanan,” paparnya.

Share: