KlikFakta.com, KUDUS – Bea Cukai Kudus mencatat penerimaan negara sebesar Rp 10,9 triliun sepanjang Triwulan I 2025 ini.
Penerimaan ini merupakan akumulasi dari penerimaan bea masuk Rp 37,75 miliar dan penerimaan cukai Rp 10,88 triliun.
Meskipun baru mencapai 23 persen dari target yang ditetapkan, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti optimis bisa mencapai target di akhir tahun ini.
“Bea Cukai Kudus optimis bahwa pada akhir tahun nanti berhasil mencapai penerimaan negara yang ditargetkan, yaitu Rp 48,02 triliun,” ujar Ika, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (24/4/2025).
Dengan wilayah kerja meliputi lima kabupaten di Muria Raya, antara lain Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora, Bea Cukai Kudus melayani 207 pabrik rokok, 31 kawasan berikat dan gudang berikat, 4 perusahaan penerima fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), serta 13 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM.
Sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025, Bea Cukai sudah berhasil melakukam 35 kali penindakan rokok ilegal.
Dari puluhan penindakan itu, pihaknya mengamankan 9,9 juta rokok ilegal bernilai Rp14,59 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp9,53 miliar.
Modus peredaran rokok ilegal pun beragam, mulai dari jasa ekspedisi, ditimbun dalam bangunan, hingga didistribusikan menggunakan sarana pengangkut seperti mobil.
Ika menegaskan, semua pelanggaran di bidang cukai baik berupa rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai salah peruntukan (saltuk), rokok dengan pita cukai salah personalisasi (salson), maupun pemalsuan pita cukai bisa diancam pidana penjara ataupun denda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjalankan usaha secara jujur sesuai aturan yang berlaku. Dalam dunia industri hasil tembakau, pita cukai yang asli atau legal hanya dapat dipesan di Kantor Bea Cukai,” tandas Ika.
Selain merugikan keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kelesuan bisnis bagi pabrik-pabrik rokok yang resmi.
Peredaran rokok ilegal juga disinyalir berkontribusi menjadi salah satu pemicu terjadinya pemutusan hubungan kerja para buruh di pabrik-pabrik rokok resmi yang mengalami kelesuan usaha.
Padahal, mengurus izin usaha di Bea Cukai Kudus telah dimudahkan dan gratis tanpa biaya.
“Untuk mendapatkan izin usaha sebagai produsen hasil tembakau, izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dapat diurus di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya,” terang Ruwia Purnama Adie, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus.