Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polres Kudus Bekuk Pencuri Spesialis Motor yang Sudah Beraksi 8 Kali di Kudus

AMY (28) warga Kabupaten Grobogan tersangka pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah di Kudus dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (25/4/2025)

KlikFakta.com, KUDUS – Pelarian pencuri spesialis motor, AMY (28) warga Kabupaten Grobogan harus berhenti di tangan Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus.

Ia diketahui sudah beraksi delapan kali di wilayah Kabupaten Kudus.

Kasus terakhirnya pada Kamis, 27 Maret 2025 di Desa Glagahwaru, Kecamatan Undaan mengantarkan kepolisian padanya hingga akhirnya tertangkap sehari setelah aksi itu.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo yang didampingi Wakapolres, Kompol Rendi Johan Prasetyo dan Kasat Reskrim, AKP Danail Arifin dalam konferensi pers di lobby Polres Kudus, Jumat (25/4) mengungkapkan bahwa tersangka AMY dikenal sebagai residivis yang cukup lihai dalam memanfaatkan situasi lengah dari korban.

“Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat kunci sepeda motor masih tertancap di kendaraan. Ini dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksinya dengan cepat dan minim jejak,” jelas AKBP Heru Dwi Purnomo.

Seperti aksi terakhir AMY yang dilakukan pada Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Glagahwaru. Pelaku memanfaatkan kondisi motor yang kuncinya masih tertancap.

Awalnya, korban yang baru saja pulang ke rumah memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street miliknya di halaman rumah dalam kondisi kunci kontak masih menempel dan pintu gerbang rumah terbuka setengah.

Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan meninggalkan motornya selama kurang lebih 30 menit.

Saat berada di dalam rumah, korban mendengar suara sepeda motor distarter dan dijalankan dari luar rumah.

Merasa curiga, korban segera keluar dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.

Korban sempat berteriak “Maling-Maling!” di jalan depan rumah untuk mencari bantuan warga sekitar, namun pelaku sudah melarikan diri.

Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Undaan.

Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan keberadaannya.

Hanya berselang satu hari setelah kejadian, tepatnya pada Jumat, 28 Maret 2025, pelaku AMY berhasil diamankan ke Mapolres Kudus.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat Street hasil curian, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan pencurian, 1 buah jaket hoodie warna gelap yang digunakan saat beraksi, dan 2 buah helm milik pelaku.

Rupa-rupanya pelaku tidak melancarkan aksi sendirian.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, didapati informasi bahwa pelaku tidak bekerja sendiri secara keseluruhan.

Dalam beberapa aksinya, ia dibantu oleh satu orang rekannya dan satu orang lagi sebagai penadah yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini kami telah mengantongi identitas dua DPO yang diduga turut serta dalam jaringan curanmor ini. Kami meminta kerja sama masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan pelaku lainnya,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

 

Share: