KlikFakta.com, KUDUS – Penjabat (Pj.) Bupati Kudus, Herda Helmijaya, membuka Sosialisasi Pencegahan Korupsi dengan tema “Penganggaran, Pengelolaan Keuangan Daerah, Sumber Daya Manusia, dan Pengelolaan Sampah”.
Bertempat di Pendopo Kabupaten Kudus pada Senin (3/2/2025), sosialisasi ini membahas Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2025.
Turut hadir dalam acara ini Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Johanis Tanak, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus, serta para pejabat daerah dan direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Bertempat di Pendopo Kabupaten Kudus pada Senin (3/2/2025), sosialisasi ini membahas Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2025
Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2025 mewajibkan setiap daerah untuk melaporkan upaya pemberantasan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
Kabupaten Kudus sendiri mencatatkan nilai MCP pada tahun 2024, mencapai angka 93.
Herda menegaskan bahwa capaian ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan melalui penguatan sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada KPK dan Ombudsman yang terus bersinergi dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, khususnya di tingkat daerah.
Herda juga mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk menanamkan budaya integritas dalam kehidupan sehari-hari.
“Kita harus membiasakan hal yang benar, bukan membenarkan hal yang biasa. Dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, kita dapat mewujudkan Kudus yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, menegaskan penting agar pengelolaan keuangan negara bersih dari korupsi.
Ia mengingatkan anggaran yang berasal dari rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang bermanfaat.
“Kita membangun negeri ini untuk rakyat. Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” ujarnya.
Dalam kunjungannya ke Kudus, Johanis Tanak menekankan kehadiran KPK bertujuan untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek infrastruktur kepada pihak kepolisian atau kejaksaan, dengan tembusan ke KPK RI.
“Kita ingin memastikan pembangunan berjalan sebagaimana mestinya. Jika ada indikasi korupsi, cukup laporkan kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.
Isu pengelolaan sampah turut menjadi perhatian dalam sosialisasi ini.
Pemerintah Kabupaten Kudus menyatakan komitmen mendukung inovasi pengolahan sampah menjadi Refused Derived Fuel (RDF) dengan menggandeng BUMN dan BUMD.
Selain itu, Dana Desa juga akan dimanfaatkan untuk pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).
Penyediaan incinerator di setiap desa turut menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.