KlikFakta.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, baru- baru ini telah mengumumkan larangan bagi pengecer untuk menjual LPG 3 kilogram (kg). Pengumuman itu pun langsung menjadi polemik di masyarakat.
Kebijakan tersebut menimbulkan pro kontra karena dikhawatirkan menambah ongkos logistik dari pembeli. Pasalnya jarak pangkalan bisa lebih jauh dibandingkan warung eceran dan dapat mematikan penghasilan pengecer di akar rumput.
Menanggapi isu yang beredar, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi akhirnya buka suara.
Melalui pernyataan tertulis, Hasan menjelaskan keputusan Kementerian ESDM justru dimaksudkan untuk memicu pengecer mendaftarkan diri menjadi agen resmi.
“Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi,” kata dia.
Selain itu, Hasan juga mengatakan bahwa para pengecer dapat terdata oleh pemerintah, sehingga distribusi gas LPG subsidi bisa merata.
“Sehingga posisi mereka bisa diformalkan, dan pendistribusian elpiji 3kg bisa ditracking agar tepat sasaran,” ungkap Hasan.
Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian ESDM resmi mengeluarkan kebijakan larangan pengecer menjual gas LPG 3 kg pada tanggal 1 Februari 2025.
Larangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa subsidi energi tepat sasaran.
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg. Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem perizinan online yang disediakan oleh pemerintah.
Sumber : RMOL.ID