Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Puluhan Koperasi di Kudus Ketahuan Open Loop, Ini Langkah Dinas

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati. (Sumber: Zonanews.id/NILA)

KlikFakta.com, KUDUS – Puluhan koperasi di Kabupaten Kudus ketahuan menggunakan sistem open loop.

Kepala Disnakerperinkop-UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati menyampaikan, hal ini diketahui usai Kementerian Koperasi dan UKM melakukan survei pada 90 koperasi di Kudus.

Sistem open loop ini artinya koperasi tidak hanya melayani anggota, namun juga masyarakat umum termasuk non-anggota, dan koperasi lainnya.

“Setelah terdata, semuanya itu open loop. Padahal koperasi itu dari, untuk, dan oleh anggota, pilihannya seharusnya close loop,” ujar Rini. Dilansir dari Zonanews.id, Sabtu (11/1/2025).

Saat ini ada 554 di Kudus. Penanganan antara close loop dan open loop pun berbeda.

Karenanya harus dipastikan dulu jika ada koperasi open loop yang mengaku close loop.

Sebab ketika koperasi open loop, pengawasan keuangan ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara bagi koperasi yang close loop (hanya untuk anggotanya), pengawasan berada di Kementerian Koperasi dan UKM.

“Dinas yang menangani Koperasi dan UKM diminta untuk mendampingi. (Koperasi open loop) Diberi kesempatan untuk melakukan pembenahan aspek kelembagaan, pembiayaan, dan aspek pola usaha hingga Juni 2025,” kata Rini.

“Kenapa dibenahi, karena dari sisi pembiayaan, sisi pola usaha, koperasi close loop, untuk anggota koperasi itu sendiri. Jadi ketika dinyatakan open loop, mereka kaget,” ungkapnya melanjutkan.

Setelah ini, dalam waktu dekat pihaknya berencana mengundang puluhan koperasi open loop itu untuk rapat koordinasi.

Termasuk sosialisasi terkait Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor 8 tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

“Kalau koperasi menyatakan dirinya close loop, kita benahi. Mereka masuk ke sistem, kalau open loop harus dibenahi. Yang menentukan koperasi itu close loop atau open loop itu regulasi Permenkop-UKM nomor 8 tahun 2023,” jelas Rini.

 

Sumber: Zonanews.id

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *