KlikFakta.com, JEPARA – Terduga pelaku percobaan pemerkosaan kepada seorang perempuan pedagang kopi di Wisata Air Terjun Songgolangit Desa Bucu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan pihaknya menangkap pelaku yaitu AHS (25) warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
“Tim Resmob Satreskrim Polres bersama anggota reskrim rayon utara melakukan penangkapan pelaku pada hari Jumat, 10 Januari 2025 sekiranya pukul 09.20 WIB di sebuah rumah yang berada Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara,” kata Kasatreskrim, Jumat (10/1/2025).
Rupanya pelaku adalah seorang residivis dan jadi buronan Lapas Pati.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Pati terkait penangkapan pelaku buronan tersebut,” ujarnya.
Polres Jepara juga akan memproses pelaku atas tindakan pencurian dengan kekerasan pada hari Selasa, 7 Januari 2025 di daerah Keling.
Sebelumnya, seorang perempuan pedagang kopi di Wisata Air Terjun Songgolangit Desa Bucu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, hampir menjadi korban pelecehan.
Peristiwa itu terjadi, sekiranya pukul 12.30 WIB di Hutan Jati Sembrung Desa Gelang, Kecamatan Keling, Selasa (7/1/2025).
Kapolsek Keling AKP Slamet Raharjo mengatakan bahwa kejadian itu menimpa LS (37) Warga Kecamatan Kembang.
Ia menjelaskan, awalnya pelaku AH (26) pada Selasa pagi 7 Januari mendatangi warung kopi milik korban dengan mengendarai motor Honda Supra X tanpa Plat nomor.
Sekira pukul 11.00 WIB, pelaku meminta korban mengantarkannya ke toko milik Mbak Esti di dekat pintu masuk wisata air terjun Songgolangit.
“Setelah itu korban mengantar pelaku ke toko Mbak ESTI dengan mengendarai SPM Honda Vario 125 K-2874-FJ milik korban,” ucap Kapolsek Keling, Rabu (8/1/2025).
Bukannya berhenti di toko, pelaku terus melajukan kendaraan milik korban.
“Korban diajak berputar-putar hingga masuk hutan jati Sembrung turut Desa Gelang,” ujarnya.
Tak selang lama, pelaku menghentikan kendaraan korban yang berjarak sekitar 150 meter dari jalan raya Keling – Desa Gelang.
“Setelah itu korban dibekap, dicekik dan ditarik masuk ke dalam hutan yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi sepeda motor,” ucapnya.
Kemudian korban di dorong pelaku untuk menghadap ke pohon jati.
“Setelah itu pelaku menurunkan celana korban dengan berkata ‘nurut, kalau tidak nurut saya bunuh’,” ujarnya.
Kemudian pelaku menurunkan celananya dan mendekatkan kemaluanya ke pinggul korban sehingga korban menjerit.
“Setelah itu pelaku lari dengan mengambil kendaraan korban Honda Vario 125 K 2874 FJ milik korban,” ungkapnya.
Akibat kejadian itu korban mengalami trauma dan kehilangan kendarannya.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 10 juta,” jelasnya
Sumber: TribunJateng.com