Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPK Panggil Sejumlah Pejabat di Pemkab Jepara Terkait Kasus Korupsi di BJA

Ilustrasi anggaran (Bappeda Jatim)

KlikFakta.com, JEPARA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memintai keterangan sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (BPR BJA Perseroda) tahun 2022 – 2024. Termasuk terhadap para pejabat di lingkungam Pemkab Jepara.

Di antara penjabat yang dipanggil KPK yakni Penjabat (PJ) Bupati Jepara, Edy Supriyanta beserta Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jepara atau mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan tahun 2022 (Asda II) Diar Susanto. Lalu mantan Asisten Daerah Bidang Administrasi Pemerintahan (Asda I) Periode Agustus 2022 – Desember 2022 Akhmad Junaidi. Mereka diperiksa KPK di Mapolda Jateng, Senin (20/1/2025).

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta membenarkan jika dirinya dipanggil KPK di Mapolda Jateng pada Senin (20/1/2025).

Pemanggilan ini terkait dengan dengan persoalan Bank Jepara Artha.

Dia menuturkan bahwa pemanggilan itu juga terkait posisinya sebagai ex officio kuasa pemilik modal (KPM) Bank Jepara Artha.

”Benar saya dipanggil KPK, ada beberapa pertanyaan terkait kronologi sampai pencabutan izin Bank Jepara Artha,” ungkapnya.

Edy mengungkapkan sejumlah upaya yang telah ditempuh Pemkab Jepara untuk menyelamatkan Bank Jepara Artha. Termasuk dengan pembentukan tim penyehatan.

”Kami sampaikan apa adanya langkah-langkah yang sudah dilakukan,” ungkapnya.

Ia menyatakan, sangat menghormati proses yang sedang berjalan di KPK dan ingin persoalan Bank Jepara Artha terselesaikan dengan baik.

Sementara, Kepala DKPP Jepara, Diar Susanto mengatakan bahwa dimintai keterangan oleh KPK saat dirinya menjadi Assiten 2 Sekda Jepara.

 

“Iya benar, ditanya terkait topoksi yang dilaksanakan kemarin waktu di Assiten 2 saya pernah 11 bulan menjabat. Satu jam diperiksa,” ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa KPK hanya bertanya terkait permasalahan BPR BJA.

“Sekitar itu, saja proses berjalan saat menjabat. Standar saja yang aku lakukan apa saja. Aku tidak paham secara substansialnya, proses perjalanan BPR BJA dan BUMD, rapat pertemuan, dan evaluasi,” ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya KPK telah lebih dulu memanggil mantan Bupati Jepara 2019 – 2024, Dian Kristiandi.

Setelah itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara (Sekda Jepara), Edy Sujatmiko, mendapatkan panggilan pemeriksaan oleh KPK di Mapolda Jateng terkait dugaan kredit fiktif pada PT BPR Bank Jepara Artha, Jumat (18/1/2025).

KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024.

Modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.

Penyidik KPK selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

 

Sumber: TribunBanyumas.com

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *