Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Edy Sujatmiko Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank Jepara Artha

Suasana depan kantor Bank Jepara Artha (BJA) (foto: istimewa)

KlikFakta.com – KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekda Jepara Edy Sujatmiko sebagai saksi pada dugaan korupsi kredit fiktif PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha.

“Hari ini Jumat (17/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika. Dilansir dari detiknews.com , Jumat (17/1/2025).

Selain Edy Sujatmiko, KPK juga menghadirkan dua saksi lain. Yakni Ahmad Nasir selaku Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) serta notaris PPAT Eni Pudjiastuti.

“Pemeriksaan dilakukan di ruang aula Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 1 Semarang, Jawa Tengah, atas nama sebagai berikut: AN, Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda); EP, notaris PPAT; dan ES, Sekda Jepara,” ujar Tessa.

KPK mengumumkan tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

“Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut,” ujar jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (8/10).

KPK pun telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka. Kelima tersangka dicegah ke luar negeri berdasarkan surat cegah yang diterbitkan pada 26 September 2024.

“Yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024,” katanya.

 

sumber: detiknews.com

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *