Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Keresahan Warga Jepara: PHK Massal dan Relokasi Pabrik ke Kota Lain

Massa buruh menyuarakan aspirasi terkait UMSK Jepara 2025 (istimewa)

KlikFakta.com, JEPARA – Dewan pengupahan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melakukan kajian terkait dampak dari penerapan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) 2025. Salah satunya, ada potensi investasi hilang mencapai Rp 2,4 triliun.

Hal itu disampaikan oleh Mayadina Rohmi Musfiroh, wakil ketua dewan pengupahan dari unsur akademisi, Kamis (16/1/2025). Beberapa hari lalu, dewan pengupahan melakukan kajian dengan menyurvei 33 perusahaan. Hasilnya muncul dampak beragam.

Mayadina merinci, sebanyak 28 persen akan melakukan efisiensi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) atau tidak memperpanjang kontrak buruh, 27 persen perusahaan akan relokasi ke daerah lain, 10 persen akan mengurangi atau menghentikan investasi, 3 persen menutup perusahaan. Serta sisanya melakukan penghentian rekruitmen, pengurangan atau penghentian produksi dan pengurangan order.

Yang sangat mengkhawatirkan, lanjut Maya, akan ada penghentian investasi sebesar Rp 2,4 triliun dalam jangka waktu dua hingga lima tahun ke depan.

Setelah UMSK diputuskan untuk ditetapkan, imbuh dia, sudah ada banyak perusahaan yang terpaksa mem-PHK ratusan buruh. Adapun potensi dampak efisiensi melalui PHK selama 2025-2026, pengurangan atau PHK karyawan sebanyak 7.335 buruh.

“Jika itu benar-benar terjadi, tentu akan sangat berbahaya bagi Kabupaten Jepara secara umum. Tentu nilai investasi akan sangat terpengaruh,” jelas Mayadina.

Bukan hanya pada pengusaha dan buruh, menurutnya gejolak itu juga akan berdampak luas dan panjang. Antara lain pengurangan kemampuan pemerintah daerah dalam mengembangkan infrastruktur, meningkatkan ketergantungan kepada investor lain dan pengurangan kesempatan kerja serta pendapatan masyarakat.

“Melihat hasil kajian itu, dinamika yang sudah dan akan terjadi mengharuskan adanya kajian ulang (peninjauan ulang),” kata Mayadina.

Dia menyatakan, opsi kajian atau peninjauan ulang itu diperbolehkan. Biro hukum Pemprov Jateng dan Direktorat Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia sudah mengizinkannya.

Sementara keresahan juga disampaikan Sobirin salah satu warga sekitar pabrik. Ia menyampaikan jika sampai terjadi PHK massal dan relokasi pabrik, maka warga sekitar pabrik yang menjadi pedagang, penyedia kost kosan, dan parkir akan sangat terdampak.

“Kalau sampai investor pada lari keluar Jepara dan gelombang pengangguran terjadi di Jepara yang peling bertanggungjawab adalah serikat pekerja yang terlalu memaksakan kehendak,”pungkasnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *