KlikFakta.com, JEPARA – Buruh di Kabupaten Jepara menolak tegas upaya merundingkan kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025. Pasalnya upah sektoral ini telah disetujui oleh Pj Gubernur Jawa Tengah pada 18 Desember 2024 lalu.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priambudy mengatakan, penolakan ini lantaran sebelumnya pihak manajemen perusahaan di Jepara telah sepakat membayar gaji karyawan sesuai dengan nilai UMSK.
Meski begitu, ia mendapatkan informasi dari Sekda Jepara bahwa ada 32 perusahaan yang mengirimkan surat keberatan mengenai penerapan UMSK Jepara 2025.
“Ada beberapa poin yang telah disetujui oleh rekan-rekan serikat pekerja dengan manajemen, jadi mengapa ini masih dibahas di sini,” ujarnya. Melansir dari Joglo Jateng, Minggu (19/1/2025).
Ia menegaskan akan mengerahkan lagi semua anggota serikat pekerja atau buruh di Jepara untuk aksi di kantor bupati jika Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara kembali mengadakan rapat untuk membahas UMSK.
“Saya tidak ingin suara kami dari serikat pekerja tidak didengar. Dewan Pengupahan terdiri dari 15 anggota, kita hanya 5. Jika dilakukan voting seperti sebelumnya, 10 orang setuju, maka kita pasti akan kalah,” tambahnya.
Ia menegaskan jika pengusaha merasa keberatan dengan keputusan UMSK Jepara 2025, mereka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti tahun lalu.
“Jika manajemen atau pengusaha tidak mampu membayar, silakan ajukan gugatan ke PTUN, itu lebih terhormat. Jika kami kalah di PTUN, kami akan menerimanya, tetapi jika menang, jangan lagi mencari masalah seperti ini,” tegasnya.
Di sisi lain, perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara, Lukman Hakim mengungkapkan pihaknya lebih memilih untuk mendiskusikan dampak dari penerapan UMSK Jepara 2025 agar bisa ditinjau kembali, daripada melalui jalur hukum.
Menurutnya, berdasarkan informasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, upaya untuk meninjau kembali UMSK dapat dilakukan, asalkan semua pihak di Dewan Pengupahan setuju.
“Hukum adalah jalan terakhir jika semua tahapan yang sudah diatur tidak lagi ada, maka kemungkinan jalur hukum akan diambil,” jelasnya.
sumber: Joglo Jateng