KlikFakta.com, KUDUS – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpusda) Kabupaten Kudus memulai pengerjaan pengerukan tanah gedung perpustakaan baru.
Pengerjaan yang berlokasi di area Balai Jagong ini mendapat pendampingan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kudus, Tegar Mawang Dhita yang datang meninjau progres pembangunan ini membenarkan hal itu.
Ia datang mendampingi Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie bersama Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Grahita Fidianto.
Pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Kudus tahun anggaran 2024 sneilai Rp 967,92 juta ini selama kurang lebih satu bulan terakhir.
“Pendampingan ini merupakan permohonan dari dinas terkait. Seperti yang terlihat, sudah dulaksanakan pekerjaan dan sebentar lagi PHO (Provisional Hand Over atau proses serah terima),” ujar Tegar, dilansir dari Zonanews.id, Selasa, 24 Desember 2024.
Pendampingan ini bertujuan agar kasus tindak pidana korupsi pekerjaan tanah uruk gedung Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Kudus tidak terulang kembali.
“Kami ingatkan jangan sampai ada kelebihan bayar atau kemahalan harga dari timbunan,” ujarnya.
“Kami sampaikan juga secara administrasi dibuat, misal ada perubahan dan sebagainya, administrasi dibuat agar semua tecatat,” lanjut Tegar.
Untuk saat ini, Tegar mengatakan pendampingan Kejaksaan berkaitan dengan pekerjaan pengerukan tanah uruk gedung perpustakaan.
Namun untuk pekerjaan selanjutnya, kejaksaan masih menanti permintaan dari Arpusda.
“Tergantung dari dinas terkait, apakah akan kembali mengajukan permohonan lagi atau tidak,” katanya
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Arpusda Kudus, Fiza Akbar berharap pendampingan ini menghindarkan dari kekeliruan.
Dalam pekerjaan selanjutnya, Fiza berencana meminta pendampingan lagi dari Kejaksaan.
“Sampai semuanya selesai (pembangunan gedung perpustakaan), rencananya akan meminta pendampingan dari Kejaksaan,” ungkapnya.
Pj Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie pun berpesan agar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kudus meminta pendampingan dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kudus.
Tujuannya agar semua proyek strategis di tahun 2024 ini berjalan sesuai dengan asas good governance dan bisa dimanfaatkan maksimal nantinya.
“Kalau ada kendala, minta nasehat dari APH (Aparat Penegak Hukum) atau Inspektorat agar semuanya berjalan lancar,” tegas Hasan Chabibie.
Sumber: Zonanews.id