Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Terakhir di Tahun 2024, Bea Cukai Kudus Musnahkan 5,64 juta Rokok Ilegal

Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Rabu, 4 Desember 2024 di depan Pendopo Kabupaten Kudus

KlikFakta.com, KUDUS – Bea Cukai Kudus melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal untuk terakhir kalinya di tahun 2024 pada Rabu, 4 Desember.

Pada pemusnahan terakhir ini sebanyak 5,64 juta batang rokok ilegal seberat 9,37 ton dengan nilai barang Rp 7,74 miliar dimusnahkan secara simbolis di halaman Pendopo Kabupaten Kudus.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari barang ilegal inipun tak main-main. Taksirannya sebesar Rp 5,34 miliar. Dengan rincian berasal dari cukai Rp 4,16 miliar, PPN sebesar Rp 766 juta, dan Pajak Rokok Rp 415,65 juta.

Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan berasal dari 44 (empat puluh empat) kegiatan penindakan di seluruh wilayah eks-Karesidenan Pati. Yaitu Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora pada kurun waktu antara Januari 2024 sampai Juni 2024.

Jutaan batang rokok ilegal ini telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Ditjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

Pemusnahan terakhir ini dilaksanakan dengan cara membakar sebagian BMMN sebagai seremoni di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, disaksikan seluruh jajaran aparat penegak hukum.

Lalu sisanya diangkut menggunakan 7 unit dump truck untuk ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.

Sebelum kegiatan seremoni pemusnahan, Pj. Bupati Kudus M Hasan Chabibie menyampaikan apresiasinya terhadap Bea Cukai Kudus.

“Ucapan terima kasih dan apresiasi kami sampaikan kepada segenap jajaran Bea Cukai Kudus atas kinerja pengawasan dan kinerja pelayanannya sehingga target penerimaan negara terutama penerimaan di bidang cukai di wilayah kerja Bea Cukai Kudus tercapai maksimal,” ucapnya.

Menurutnya, keberhasilan penghimpunan penerimaan negara di bidang cukai ini berdampak positif pada porsi DBHCHT, khususnya yang diterima oleh Pemkab Kudus.

“Di sini kita melihat pentingnya cukai bagi masyarakat dan pembangunan. Kudus sebagai Kota Kretek telah menyumbang penerimaan cukai kepada negara yang dikelola melalui Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Kemudian sebagian dari dana cukai tersebut dikembalikan ke Kudus dalam bentuk DBH CHT untuk membiayai banyak program yang bermanfaat,” lanjut Hasan.

Di tahun 2024, sampai dengan bulan November, Bea Cukai Kudus telah melakukan 150 kali penindakan dan mengamankan 20,83 juta batang rokok ilegal.

Dalam penanganan perkara, 10 kasus telah naik ke tahap penyidikan, 6 kasus di antaranya telah dinyatakan P-21.

Selain itu juga terdapat 10 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme ultimum remidium atau restorative justice di bidang cukai dengan denda administrasi Rp 2,25 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengungkapkan, peredaran rokok ilegal mampu menimbulkan persaingan usaha tak sehat di masyarakat.

“Dari data yang dimiliki Bea Cukai Kudus, akibat peredaran rokok ilegal industri rokok yang resmi mengalami kelesuan sehingga omsetnya menurun dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Hal ini menimbulkan multiplier effect berupa peningkatan pengangguran dan kemiskinan,” jelasnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *