KlikFakta.com, JEPARA – Survei dari Dewan Pengupahan bersama Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara mendapati angka kebutuhan hidup layak (KHL) di Jepara mencapai Rp2,59 juta.
Besaran ini naik sekitar Rp140 ribu dari upah minimum kabupaten (UMK) Jepara 2024 Rp2,45 juta.
Dilansir dari TribunBanyumas.com, Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Diskopukmnakertrans Jepara, Abdul Mu’idz menjelaskan, survei KHL dilakukan Dewan Pengupahan yang beranggotakan dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Survei berlangsung di Pasar Bangsri, Senin (18/11/2024) dengan mengajukan 64 pertanyaan pada responden.
“Dari hasil survei, angka kebutuhan hidup layak di Jepara sebesar Rp2.590.000,” ujarnya, Jumat (29/11/2024).
Sementara Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jepara tahun 2024 sebesar Rp2.450.915.
Mu’idz menerangkan, survei KHL mandiri ini menjadi persiapan penyusunan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.
Pasalnya berdasarkan hasil putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, penetapan UMK 2025 tidak lagi menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023.
Sedangkan regulasi pusat yang mengatur formula penyusunan upah minimum, sampai saat ini, belum keluar. Apalagi, Badan Pusat Statistik (BPS) sudah tidak mengeluarkan hasil survei KHL.
“Dari Pemkab berinisiatif melakukan survei KHL menggunakan regulasi yang sudah dicabut karena regulasi, sampai saat ini, belum ada,” kata Abdul Mu’idz.
Ia menjelaskan, selama ini, formula untuk penentuan upah minimum yaitu menggunakan nilai Pertumbuhan Ekonomi (PE) dan inflasi yang ada di daerah.
“Apapun keputusan dari pusat, kami akan mengikuti. Kita tunggu dari pusat (jika nanti hasil survei yang dilakukan berbeda dengan regulasi yang ditetapkan),” ungkapnya.
Thiis iss a topoc thatt iis clpse too my heart…
Take care! Exsctly where are yor conntact
details though?
Nice