klikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai melalui seminar kepemudaan yang digelar di Aula Sultan Hadlirin, Selasa (29/10/2024).
Hadir dalam sosialisasi tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara, Arif Darmawan, Penyuluh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Irsan, Kasubsi Ekmon dan PPS Kejaksaan Negeri Jepara, Tri Setya Irawan.
Dalam seminar yang diikuti sejumlah organisasi kepemudaan di Jepara itu, Sekda Jepara mengajak mereka untuk ikut berpartisipasi mengampanyekan kepada masyarakat untuk mencegah konsumsi rokok ilegal. Sebab rokok ilegal menyebabkan kerugian negara. Selain itu, rokok ilegal juga lebih berbahaya untuk kesehatan karena tidak sesuai uji takaran.
“Ayo kita bareng-bareng mensosialisasikan rokok ilegal, kalau ada yang merokok perhatikan ada cukainya tidak,” kata dia.
Ia menjelaskan, dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Pemkab Jepara tahun ini menerima sebesar 12 miliar rupiah, dari dana itu digunakan untuk membantu dalam program pembangunan bidang kesehatan dan sosial, sosialisasi dan penegakan hukum pemberantasan rokok ilehal, serta dimanfaatkan juga untuk pembiayaan pelatihan kompetensi.
Penyuluh KPPBC Kudus Irsan menyampaikan, tahun 2024 APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menargetkan 2.802 triliun rupiah, dan 230,4 triliun itu berasal dari rokok, sedangkan untuk target Bea Cukai Kudus sebesar 43 triliun. Artinya ini kurang lebih 20 persen yang ditargetkan negara.
“Alasan produk rokok ditarik cukai karena rokok masuk kategori barang yang peredarannya diawasi dan peredarannya dikendalikan,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, beberapa ciri rokok ilegal di antaranya adalah rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita bekas cukai pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda salah peruntukan.
“Dengan adanya sosialisasi ini tentunya bisa dipahami dan kami memohon masukan dan koreksi dan peran serta masyarakat, pembangunan tidak akan terhambat apabila masyarakat sadar hukum dan pengusahanya dapat patuh terkait aturan cukai,” tuturnya
Sementara itu, Kasubsi Ekmon dan PPS Kejari Jepara, Tri Setya Irawan menyampaikan, kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila memiliki, menerima, dan menawarkan barang rokok ilegal karena dapat dikenai tindak hukuman pidana.
“Hukuman terkait pasal tindak pidana cukai ada dua, pidana pokok berupa hukuman penjara dan ada denda dua kali lipat dari rokok yang dimiliki, atau lima kali lipatnya dan ini tentunya sangat merugikan,” ujar dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya selaku lembaga pemerintah di bidang penegakan hukum selalu memberikan penyuluhan agar kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara berkurang.
Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan saat memberikan materi dalam seminar itu mengatakan, upaya sosialisasi telah dilakukan oleh Diskominfo Kabupaten Jepara dalam memberantas rokok ilegal, salah satunya adalah menggelar beberapa lomba yang diikuti masyarakat dan siswa. Lomba-lomba itu di antaranya adalah penulisan artikel, karya foto, konten TikTok, dan karya poster.
“Media merupakan sarana komunikasi yang efektif dan beragam mulai dari media elektronik seperti radio dan TV maupun media cetak. Selain itu dilakukan juga publikasi melalui media sosial seperti Facebook, IG, juga WhatsApp,” tuturnya. (ADV)