KlikFakta.com, JEPARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan paksa puluhan baliho milik bakal calon kepala daerah yang batal maju dalam Pilkada.
Penurunan ini lantaran baliho itu melanggar Perda Jepara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Kabid Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Jepara, Abdul Khalim mengatakan pihaknya menurunkan puluhan baliho. Tersebar di Kecamatan Jepara, Tahunan, dan Pecangaan.
”Penertiban ini kami lakukan, karena banyaknya baliho bakal calon bupati dan wakil bupati yang masih banyak berdiri dan melanggar Perda K3,” jelasnya, Selasa (8/10/24).
Selain itu, pihaknya juga menurunkan baliho promosi serta baliho lainnya yang juga melanggar ketentuan Alat Peraga Kampanye (APK).
Seperti, penempatammya di pohon dan di wilayah-wilayah terlarang.
Sekitar 50-an baliho berhasil diturunkan petugas.
”Kami juga menyasar baliho lainnya yang memang terang-terangan melanggar K3,” ujarnya.
Khalim menyebut, pihaknya akan melakukan penertiban ini sampai satu pekan ke depan. Terutama di jalan-jalan utama dan sekitar wilayah Jepara Kota.
Ia juga memastikan ada penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara.
“Untuk alat peraga kampanye, nanti bersama-sama Bawaslu,” ungkapnya.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko mengatakan telah menyiapkan langkah-langkah penertiban menjelang hari tenang.
Saat ini Bawaslu Jepara masih melakukan pendataan dan akan berkoordinasi lagi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama stakeholder terkait untuk melakukan penertiban.
”Kami masih melakukan pendataan sampai saat ini. Nanti akan kami lakukan kerjasama dengan stakeholder lainnya untuk bersama-sama menertibkan baliho,” katanya. (adv)