KlikFakta.com, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mulai mencopoti alat peraga kampanye (APK) calon gubernur – wakil gubernur dan calon bupati – wakil bupati yang langgar aturan.
Petugas gabungan dari Bawaslu, Panwascam, dan Satpol PP Kudus bersama menertibkan APK di wilayah kota. Seperti di Alun-alun Kudus dan jalan protokol.
“Kita fokus pusat kota di Alun-alun dan jalan protokol. Lalu ke arah Jalan R Agil Kusumadya termasuk jalan Loekmono Hadi juga,” kata Komisoner Bawaslu Kudus, Heru Widiawan, Selasa, 1 Oktober 2024.
Ia menjelaskan pihaknya menyasar APK yang melanggar surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus nomor 779 tahun 2024 serta Perda mengenai ketertiban, keindahan, dan kebersihan (K3).
Heru mengaku belum tahu jumlah pasti APK yang ditertibkan. Pasalnya, Bawaslu masih menginventarisir jumlah APK.
“Kemarin yang mendata dari Panwascam. Kita masih tunggu hasilnya kemungkinan besok. Untuk jumlah kira-kira puluhan APK. Tidak begitu banyak sebetulnya,” jelasnya.
Pihaknya berencana kembali melakukan penertiban APK yang bandel di seputaran jalan protokol.
“Misalkan teman-teman dari paslon atau tim kampanye mau ambil APK-nya bisa langsung berkoordinasi dengan Satpol PP. Beberapa masih dalam keadaan bagus,” ungkapnya.
Saat ini tahapan kampanye masih terus berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. KPU pun menetapkan beberapa lokasi yang tidak boleh dipasangi APK.
Seperti di jalan dan trotoar area kota, kawasan Simpang Tujuh, taman, kawasan car free day, Balai Jagong, GOR Wergu, kantor pemerintahan.
Selain itu, sekolah, fasilitas kesehatan, tiang lalu lintas dan perlengkapan lampu pengatur lalu lintas, tiang LPJU, tiang telepon dan tiang listrik.
Lalu tidak boleh di pepohonan yang dipaku atau diikat dengan logam, dinding pada bangunan tepi jalan, gedung milik pemerintah, tempat ibadah dan rumah sakit.
Sumber: MetroTV