Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Simak! KPU Jepara Buka 12.201 Posisi Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

Kantor KPU Jepara (KlikFakta/Nur Ithrotul Fadhilah)

KlikFakta.com, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akan segera membuka sebanyak 12.201 posisi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Hal ini terungkap saat KPU Jepara menggelar rapat koordinasi persiapan pembentukan KPPS bersama pemangku kepentingan di aula KPU Jepara, Jumat(13/9/2024).

“Pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka tanggal 17 sampai 28 September 2024,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun.

Sedangkan pendaftarannya di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa dan kelurahan dengan menyerahkan dokumen persyaratan.

“Untuk dokumen persyaratan apa saja akan diumumkan PPS pada 17–21 September 2024 di masing-masing balai desa dan kelurahan, juga di media sosial PPS,” ujarnya.

Sejumlah persyaratan pendaftaran calon anggota KPPS, yakni fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. Selanjutnya, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol. Lalu daftar riwayat hidup, foto berwarna ukuran 4×6, serta beberapa surat pernyataan.

Nantinya, PPS akan melakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 18–29 September 2024.

Sedangkan hasil penelitian administrasi diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024.

Masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS pada 30 September hingga 5 Oktober 2024.

PPS akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5–7 Oktober. Kemudian menetapkan dan melantik anggota KPPS pada 7 November 2024.

“Setelah pelantikan akan dilakukan bimbingan teknis terhadap semua anggota KPPS terkait penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pemungutan suara, serta materi lain misalnya kode etik KPPS,” ujarnya.

Rakor ini dihadiri Bawaslu, Desk Pilkada, Dinas Kesehatan, Diskopukmnakertrans, Disdikpora, Badan Kesbangpol, Bagian Pemerintahan Setda, Kemenag, LP Ma’arif NU, Majelis Dikdasmen Muhammadiyah, Badan Musyawarah Antargereja, perwakilan umat Hindu, dan umat Budha.

Setelah rakor dengan pemangku kepentingan, KPU juga menggelar rapat kerja dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada hari yang sama terkait persiapan yang harus dilakukan PPK dan PPS perihal perekrutan KPPS.

 

Sumber: ANTARAJATENG

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *