klikFakta.com, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menghadiri undangan dari Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, dalam acara Apel Deklarasi “Jateng Zero Knalpot Brong” yang digelar pada Jumat (20/09/2024) di halaman depan Mapolres Jepara. Acara apel dipimpin oleh Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk jajaran Forkopimda Kabupaten Jepara, Kepala OPD terkait, Pejabat Utama Polres Jepara, serta Kapolsek se-Kabupaten Jepara. Selain itu, Ketua KPU Jepara, Ketua Bawaslu Jepara, Tim Pemenangan Capres dan Cawapres peserta Pemilu 2024, serta Ketua Parpol peserta Pemilu 2024 juga turut hadir.
Adapun peserta upacara terdiri dari gabungan petugas Polres Jepara, Satpol PP Kabupaten Jepara, Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara, perwakilan mahasiswa, pelajar SMA/SMK, serta tokoh masyarakat dari wilayah Jepara.
Anggota DPRD Kabupaten Jepara, dari partai Demokrat, M. Latifun, memberikan apresiasi atas pelaksanaan operasi knalpot brong di Kabupaten Jepara. Menurutnya, langkah ini sangat penting karena banyak keluhan dari masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong.

“Kami sangat mengapresiasi Polres Jepara yang sudah bergerak untuk mengurangi polusi suara akibat knalpot brong. Terutama di desa-desa, banyak sekali keluhan yang disampaikan kepada kami, baik secara langsung maupun melalui media sosial,” kata Latifun, yang juga ketua DPC Demokrat Jepara, kepada klikFakta.com.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Deklarasi ini merupakan bentuk komitmen bersama Forkopimda dan masyarakat Kabupaten Jepara untuk mewujudkan Jepara bebas dari knalpot brong, sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu Damai 2024.
“Forkopimda bersama seluruh elemen masyarakat Jepara bekerja sama untuk menekan pelanggaran penggunaan knalpot brong. Harapannya, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat menurun, dan di tahun 2024 Jepara bisa mencapai zero knalpot brong,” ujar Kapolres Jepara.
Dalam konferensi pers, Kapolres juga menyampaikan bahwa Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong ini mendapat perhatian khusus dari Kapolda Jawa Tengah. Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemusnahan knalpot brong, sebagai bagian dari penegakan aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Kapolres juga menambahkan bahwa pelanggaran penggunaan knalpot brong diatur dalam Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU Lalu Lintas, yang menetapkan sanksi bagi pengemudi sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Lebih lanjut, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan berharap masyarakat Jepara dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan menghentikan penggunaan knalpot brong. Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran kecil seperti penggunaan knalpot brong berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang lebih serius.
Dalam apel tersebut, secara simbolis perwakilan Ketua Partai peserta Pemilu 2024 bersama-sama memotong knalpot brong. Selain itu, Kapolres juga memakaikan rompi anti-knalpot brong kepada perwakilan mahasiswa, pelajar, dan anggota komunitas motor. Acara tersebut juga diisi dengan pembacaan Ikrar Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong yang diikuti oleh seluruh peserta apel. (ADV)
I’ve recently started a site, the info you provide on this site has helped me tremendously. Thank you for all of your time & work. “A physicist is an atom’s way of knowing about atoms.” by George Wald.