KlikFakta.com, DEMAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak kini tengah menggodok aturan zonasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pilkada 2024.
“Sebelum peraturan KPU pusat turun, kami mulai mempersiapkan diri dengan menggelar rapat koordinasi dengan semua jajaran untuk membahas zonasi pemasangan APK,” kata Ketua KPU Kabupaten Demak Siti Ulfaati di sela-sela rapat koordinasi di aula KPU Demak, Kamis (19/9/2024).
Pada kesempatan itu, pihaknya juga menunjukkan aturan sebelumnya terkait lokasi-lokasi yang menjadi larangan pemasangan APK.
Menurutnya, aturan lama itu perlu dimutakhirkan. Pasalnya, sebelumnya ada lokasi yang belum diatur malah dimanfaatkan untuk pemasangan APK.
Ternyata, imbuh dia, memang ada masukan untuk penambahan larangan zona pemasangan. Seperti pada tiang lampu pengatur lalu lintas maupun tiang lampu penerangan jalan umum (LPJU).
Tak hanya mengundang jajaran Pemkab Demak dan Forkopimda, pihaknya juga mengundang tim pemenangan masing-masing bakal pasangan calon.
Setelah jadi, KPU Demak akan mengusulkan draf aturan lokasi pemasangan APK kepada Bupati Demak untuk mendapat persetujuan.
Selanjutnya KPU Demak akan menetapkan zonasi pemasangan APK.
Berdasarkan aturan sebelumnya, lokasi larangan pemasangan APK, meliputi sarana publik, taman dan pepohonan. Kemudian jalan bebas hambatan, dan jalan protokol Kota Demak.
Jalan Protokol Kota Demak, yakni Jalan Kiai Singkil, sepanjang jalan lingkungan perkantoran Sekretaris Daerah Demak. Lalu sepanjang Jalan Bayangkara Baru, Jalan Pemuda, Jalan Kiai Turmudzi, Jalan Kiai Sampang, Jalan Sultan Hadiwijaya, dan Jalan Sultan Fatah.
Sumber: ANTARAJATENG
I’ve recently started a website, the information you offer on this web site has helped me tremendously. Thank you for all of your time & work.