Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Terkait Putusan MK, Begini Tanggapan KPU Jepara

KlikFakta.com, JEPARA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini telah membacakan putusan uji materi (judicial review) yang salah satunya mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Salah satu isinya adalah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun Sanomae mengatakan bahwa, dengan putusan MK tersebut, maka untuk mengusung paslon di Pilkada Jepara 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di Pemilu terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jepara.

Hal tersebut berdasarkan jumlah DPS di Kabupaten Jepara untuk Pilkada 2024 yaitu sebanyak 921.013 pemilih.

“Jika mengacu pada putusan MK terkait perubahan ambang batas pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, maka Parpol yang ingin mendaftarkan paslonnya harus memiliki minimal 68.625 suara sah pada Pemilu kemarin,” katanya.

Akan tetapi, pihaknya saat ini masih mengacu pada peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 8/24).

“Kalau untuk saat ini kita masih menggunakan aturan yang lama, sembari menunggu hasil perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024,” katanya.

Ia mengatakan, bahwa mengingat kedudukan putusan MK adalah self executing (segera berlaku tanpa merubah UU), maka KPU RI mengambil beberapa langkah.

Di antaranya, mengkaji salinan putusan MK tersebut secara komprehensif untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca putusan MK, melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan Putusan MK tersebut.

Lalu mensosialisasikan kepada partai politik terkait dengan putusan tersebut. Serta melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan.

“Termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 pada Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024,” ujarnya. (Ariez)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *