Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPU Jepara Umumkan Daftar Pemilih Sementara di Desa-Desa

KPU Jepara ungkap syarat mengajukan diri jadi calon bupati dan wakil bupati lewat alur independen

KlikFakta.com, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mulai mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 di desa-desa.

Tindakan ini sebagai upaya menjaring masukan masyarakat untuk menyempurnakan daftar pemilih sebelum menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

“Per hari ini (Minggu, 18/8), semua Panitia Pemungutan Suara (PPS) kami instruksikan untuk menempel DPS di tempat-tempat strategis yang mudah diakses pada masing-masing balai desa/kelurahan,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun. Melansir dari ANTARAJateng.

Ia mengungkapkan pengumuman DPS tersebut akan berlangsung mulai Minggu (18/8) hingga tanggal 27 Agustus 2024. Pada periode itu masyarakat bisa menyampaikan tanggapannya.

Selain menempelnya di tempat strategis, KPU Jepara juga mengumumkan DPS melalui website KPU Jepara dengan alamat kab-jepara.kpu.go.id.

“Masyarakat bisa mengakses pengumuman DPS tersebut untuk memastikan namanya sudah tercatat sebagai pemilih atau belum. Selain itu bisa juga dilakukan dengan mengunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id dan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK),” ujarnya.

Untuk memudahkan masyarakat melapor, masing-masing PPS juga menginformasikan nomor kontak yang bisa dihubungi melalui akun resmi media sosial setiap PPS.

“Misalnya ada yang merasa dirinya memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum terdata di DPS yang diumumkan, bisa menghubungi PPS di desa/kelurahan, PPK di kecamatan, atau ke KPU Kabupaten juga menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi, yakni nomor WhatsApp 082233328050,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga bisa melaporkan warga yang ternyata sudah meninggal dunia namun masih tercatat di DPS.

Sesuai Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 1158/2024 menetapkan 921.013 DPS Pilkada 2024. Terdiri atas 460.346 pemilih laki-laki dan 460.667 pemilih perempuan.

Ia berharap masyarakat mampu berpartisipasi pada setiap tahapan pilkada. Termasuk saat ini dengan memberikan tanggapan terhadap DPS yang diumumkan.

“PPS juga akan melakukan uji publik terhadap DPS yang berbasis tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing desa/kelurahan selama 23-25 Agustus 2024. Uji publik ini akan melibatkan ketua RT dan Pengawas Kelurahan/Desa,” ujarnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *