KlikFakta.com, KUDUS – Kasus seorang pengurus pondok pesantren di Kecamatan Dawe, Kudus yang menghukum santri hingga tangannya melepuh berujung restorative justice (RJ).
Pada akhir Mei 2024 lalu, AS (20) yang merupakan pengurus pondok pesantren sempat menghukum 14 santri.
Mereka diminta mencelupkan tangan ke baskom berisi air panas lantaran kedapatan ada rokok, vape, dan tembakau di kamar.
Akibatnya, tangan dua santri melepuh parah hingga harus dirawat di rumah sakit.
Saat dihadirkan di jumpa pers di Mapolres Kudus (13/6/2024), AS mengaku tidak bermaksud membuat tangan santrinya terluka.
AS terbukti melanggar pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C subs Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AS(20) ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjalani proses hukum sejak 9 Juni 2024 hingga 28 Juni 2024 di Rutan Kelas IB Kudus.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Tegar Mawang Dhita menyampaikan Polres Kudus telah menyerahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti ke Kejari.
Kasus berlanjut hingga tahap dua dan diperpanjang oleh Jaksa Penutut Umum. Hal ini membuat penahanan tersangka diperpanjang pada 29 Juni 2024 sampai 7 Agustus 2024 lalu.
Dari situ, Kejaksaan Negeri Kudus melakukan upaya supaya kasus tersebut bisa selesai melalui restorative justice.
“Diupayakan RJ sehingga korban dan terdakwa sudah menemukan titik temu,” ungkap Tegar.
Tegar menyebut proses RJ ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari Kudus.
Berdasarkan pengakuan tetangga dan tokoh masyarakat, AS dikenal sebagai sosok yang baik dan senang membantu tetangga.
Di samping itu, AS juga berasal dari keluarga yang tidak mampu.
“Dari kondisi rumahnya, kemudian keterangan tetangganya, ia suka membantu. Sebelumnya terdakwa ini mondok di ponpes tersebut dan setelah lulus ikut mengajar di sana,” ungkap Tegar.
Selain pribadi dan kondisi ekonomi, pertimbangan lainnya adalah pihak korban yang sudah memaafkan AS.
“Beberapa pertimbangan lainnya, korban dan pihak keluarga sudah memaafkan, sedangkan terdakwa juga bersedia mengganti kerugian secara kontan,” sebutnya.
Melalui upaya RJ ini, AS harus membayar ganti rugi ke pihak korban sebesar Rp 30 juta.
Tegar mengungkapkan uang ganti rugi tersebut dihimpun dari hasil uluran tangan dan iuran keluarga hingga tetangga terdakwa peduli terhadap AS.
“Uang santunan untuk berobat korban dari hasil iuran warga, niatnya dulu ingin memberi pelajaran, hanya tidak diprediksi sampai seperti itu,” sebutnya.
Untuk diketahui, saat ini AS sudah dibebaskan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sementara korban diinformasikan sudah keluar dari pondok pesantren tersebut.
Sumber: Suara Merdeka Muria
startup talky Very well presented. Every quote was awesome and thanks for sharing the content. Keep sharing and keep motivating others.