KlikFakta.com, KUDUS – Polres Kudus menetapkan salah satu pengurus pondok pesantren di Kabupaten Kudus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan santri.
Tersangka AS (40) dihadirkan dalam pers rilis kasus di Mapolres Kudus pada Kamis (13/6/2024).
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan. AS ini yang merupakan pengurus salah satu pondok pesantren di Kecamatan Dawe,” kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Swi Susanto dalam pers rilis. Dilansir detikjateng.
Ia menuturkan, kejadian bermula ketika AS mendapati ada rokok, vape, dan tembakau di kamar tidur para santri pada 26 Mei 2024 lalu.
Saat ditanyai, para santri tak ada yang mengaku sebagai pemilik.
Di hari berikutnya, AS mengumpulkan 14 santri. Mereka ia minta mencelupkan tangan ke air panas.
“Dia kemudian menyuruh 14 santri itu mencelupkan tangannya ke baskom dengan kondisi air panas,” katanya.
Dari belasan santri itu, dua di antaranya mengalami luka hingga harus menjalani pengobatan di Rumah Sakit.
“Ada dua santri yang tangannya melepuh. Keduanya dirawat di RS di Pati,” ungkapnya.
Tersangka kini terancam kurungan penjara 5 tahun sesuai Pasal 80 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, tersangka AS berdalih tidak mengira perbuatannya akan berakibat fatal. Ia beralasan memberi hukuman sebagai bentuk mendidik.
“Saya tidak mengira bakal terjadi seperti ini, niatnya mendidik agar mereka bertanggungjawab. Baru sekali menghukum seperti ini,” ucapnya.
Kasus ini sempat mendapat perhatian masyarakat karena foto tangan seorang santri melepuh beredar. Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) pun turun tangan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Kasus penganiayaan dalam dunia pendidikan itu sebelumnya akan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun keluarga menghendaki penyelesaian secara jalur hukum.
Tiga perguruan tinggi di Kabupaten Kudus, yakni fakultas Hukum UMK, IAIN Kudus, dan UMKU, hingga ikut mendampingi JPPA mengawal kasus itu.