Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ayah Tiri di Jepara Tega Cabuli Anak 8 Tahun

Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: Freepik)

KlikFakta.com, JEPARA – Seorang anak delapan tahun menjadi korban kebejatan dari ASB (39) yang tak lain adalah ayah tiri korban.

Aksi ASB yang merupakan warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara baru berhenti setelah kepergok warga.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengatakan, pencabulan itu terjadi pada 7 Agustus 2024.

Menurutnya, saat itu, sekitar pukul 05.50 WIB, ASB membangunkan korban dan mengajaknya pergi ke suatu tempat dengan naik becak.

Mereka kemudian berhenti di belakang Gelanggang Olahraga (Gor) Sepak takraw di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Jepara.

Setelah turun dari becak, ASB mengajak korban masuk ke dalam kamar mandi yang sudah tak terpakai.

Di situlah ayah tiri itu memaksa dan mencabuli korban.

“Motifnya, pelaku terdorong hasrat seksualnya,” kata Yorisa, Rabu (21/8/2024).

Aksi ASB rupanya dilihat dua saksi, SYC (35) dan AS (34), warga Desa Gedangan. Keduanya lantas melaporkan kejadian itu ke polisi.

“saat menyetubuhi, dipergoki oleh beberapa saksi hingga diadukan ke Polres jepara,” ujar Yorisa.

Lebih lanjut, ja mengatakan polisi telah menahan ASB di Mapolres Jepara dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Selain itu, pihak keluarga pun telah membuat laporan pertengahan Agustus ini.

Menurut Yorisa, dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara, korban mengaku telah dirudapaksa buruh bangunan itu lebih dari tiga kali dalam kurun dua pekan.

ASB melancarkan aksinya di tempat sepi tanpa sepengetahuan istrinya.

“Seingat korban lebih dari tiga kali,” terang Yorisa.

Dalam kasus ini, ASB dijerat Pasal 81 juncto 76D dan atau Pasal 82 juncto 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Sumber: TribunJateng, Kompas.com

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *