KlikFakta.com, JEPARA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Dewan pimpinan cabang kab Jepara (DPC Jepara) menyatakan protes keras rencana DPR RI untuk menjegal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang pencalonan kepala daerah, dan juga putusan Nomor 70 PUU-XXII/2024 tentang syarat batas usia calon kepala daerah melalui RUU Pilkada.
Ketua DPC GMNI Jepara , Gofarudin Zakaria menegaskan bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sekalipun tidak dapat mengubah keputusan MK.
Pihaknya menyatakan, tindakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menganulir putusan MK melalui RUU Pilkada adalah pembangkangan terhadap konstitusi.
“Kalau ini dilakukan, ada pembangkangan konstitusi. Ini semua sudah salah kaprah, menurut saya, tindakan DPR yang mendadak merevisi UU Pilkada adalah pembangkangan konstitusi yang luar biasa,” katanya Jumat (23/8/2024).
“Hari ini kita dan teman-teman aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Jepara supaya para wakil rakyat tahu dan bisa meneruskan aspirasi kita kepada DPR RI di Senayan,” ungkap Gofarudin.
Ada empat poin pernyataan sikap Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Jepara menyatakan sikapnya dengan tegas, yaitu:
- Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
- Mendesak DPR RI untuk patuh terhadap Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat Final dan Mengikat.
- Mendesak KPU RI untuk segera mengeluarkan PKPU sesuai dengan keputusan MK No. 60/PUUXXII/2024
- Untuk mengawal cita-cita reformasi serta menjaga marwah bangsa dan negara Indonesia, dengan ini., GMNI Kabupaten Jepara mengajak seluruh kaum Marhaen, Marhaenis, dan seluruh elemen masyarakat (khususnya Kabupaten Jepara) untuk bersatu untuk membangun aksi – aksi massa.
Atas protes itu, DPC GMNI Jepara mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70 PUU-XXII/2024.
“Selain itu, kami mendesak DPR RI untuk menjaga marwah demokrasi. Dan mendesak KPU RI untuk mengeluarkan PKPU sesuai dengan keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” ujarnya.(ariez)