Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kepala Desa di Demak Diduga Selewengkan Dana Desa Hingga Rp15 Miliar

Ilustrasi penipuan (Freepik)

KlikFakta.com, DEMAK – Mencuat dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Demak.

Kini kepala desa tersebut dilaporkan ke Kejati Jateng.

Pengacara LBH Sidorejo Law Budi Purnomo melaporkan kepala desa bernama Warnoto itu atas dugaan penyelewengan dana desa dari tahun 2020 hingga 2023 mencapai Rp 15 miliar.

“Itu anggaran dari aspirasi, PAD, dan ADD,” ujarnya di Kejati Jateng, Kamis (22/8/2024).

Menurutnya, kades Warnoto melakukan penyelewengan aspirasi desa, dan pembangunan bangunan fiktif.

“Dana desa digunakan untuk perpustakaan kantor desa. Secara aturan tidak boleh kan harus pakai dana lain-lain tidak dana desa,” tuturnya.

Menurutnya, penyelewengan banyak terjadi saat penanggulangan Covid-19 tahun 2020.

Kemudian ada penganggaran untuk penanggulangan bencana tahun 2023 yang nyatanya tidak ada bencana. “Namun dana yang dianggarkan tidak dikembalikan ke rekening,” tegas Budi.

“Banyak pembangunan-pembangunan anggaran tidak pernah sisa dan hitungannya seakan pas,” imbuhnya.

Menurutnya, banyak warga yang dirugikan. Pasalnya tidak ada pembangunan yang terlaksana di lapangan.

Budi mengaku telah mengklarifikasi setiap RT/RW. Hasilnya benar tidak ada pembangunan.

Padahal Dana Desa itu telah dianggarkan untuk pembangunan.

“Mereka menyatakan setiap RT/ RW menyatakan tidak ada bangunan. Namun setiap RT/RW merasa kemarin tidak bangunan. BPD menyatakan tidak mengetahui ada pembangunan dan itu sudah ada surat pernyataan bahwa tidak dilibatkan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Budi menduga penyelewengan dana itu ada kaitannya dengan seorang anggota dewan.

Pasalnya istri dari anggota dewan itu menjadi perangkat desa.

“Semua keuangan seharusnya dikelola bendahara, dikelola istri anggota dewan itu,” tuturnya.

 

  1. Sumber: TribunJateng
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *