Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

13 Pelanggaran Lalu Lintas ini Bakal Ditindak Selama Operasi Patuh di Demak

KlikFakta.com, DEMAK – Polres Demak bakal fokus menindak 13 pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Candi 2024 yang mulai pada Senin (15/7/2024). Operasi ini berlangsung sampai 28 Juli 2024 mendatang.

Menandai mulainya operasi, Polres Demak menggelar Apel Gelar Pasukan dengan diikuti TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga perwakilan patroli keamanan sekolah (PKS) di Demak.

Bupati Demak, Eisti’anah yang hadir, membacakan amanat Kapolda Jateng.

Dalam amanatnya, terungkap tujuan dari operasi patuh candi yakni untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib lalu lintas.

Pasalnya tiap tahun pelanggaran lalu lintas di Jawa Tengah makin meningkat.

“Banyaknya pelanggaran berpotensi menyebabkan kecelakaan, sehingga diperlukan tindakan preemtif dan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, polisi juga akan melakukan penegakan hukum sebagai langkah terakhir untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata Bupati Eisti’anah.

Karenanya, operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas korban kecelakaan. Di samping meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Pada Operasi Patuh ini, kita akan lebih mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis yang didukung oleh penegakan hukum secara elektronik, statis, dan mobile,” ungkapnya.

Kapolres Demak, AKBP Muhammad Purbaya menjelaskan ada 13 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Patuh Candi 2024 di Kabupaten Demak. Di antaranya:

  1. Kendaraan yang melawan arus jalan
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  4. Tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
  8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
  9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
  10. Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  11. Melanggar marka jalan
  12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya
  13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

 

“Kami berharap dengan adanya Operasi Patuh ini, kesadaran masyarakat meningkat sehingga kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir,” pungkasnya.

 

sumber: beritamerdekaonline.com

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Hi Neat post Theres an issue together with your web site in internet explorer may test this IE still is the marketplace chief and a good component of people will pass over your fantastic writing due to this problem

  • Thanks I have just been looking for information about this subject for a long time and yours is the best Ive discovered till now However what in regards to the bottom line Are you certain in regards to the supply

  • Write more, thats all I have to say. Literally, it seems as though you relied on the video to make your point. You obviously know what youre talking about, why throw away your intelligence on just posting videos to your blog when you could be giving us something enlightening to read?