KlikFakta.com, SEMARANG – Dalam kurun waktu Mei hingga Juni, sejumlah kasus peredaran barang haram alias narkotika di Jawa Tengah telah terungkap.
Sebanyak 1 Kg narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari tangan AP (43) warga Kelurahan Plombokan, Semarang Utara, Kota Semarang.
Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah-DIY.
Awalnya petugas menghentikan sebuah bus di Rest Area KM252 Brebes pada Rabu, 8 Mei 2024. Saat pemeriksaan, petugas menemukan 1 kg sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh Cina.
“AP ditangkap setelah mengambil sabu dari Kepulauan Riau,” kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol. Agus Rohmat, Senin (24/6/2024). Dilansir SindoNews.com.
Petugas turut menggeledah kos tersangka di Jalan Mustokoweni, Semarang Utara.
Di sana, petugas menemukan 50 gram sabu, timbangan digital, dan ponsel.
Rupanya ini bukan kali pertama AP berhadapan dengan kasus peredaran barang haram.
“Tersangka AP ini merupakan residivis kasus narkotika dan sudah tiga kali mengambil narkotika dari Sumatra,” tambah Agus Rohmat.
Akibat perbuatannya, AP terjerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Dalam kurun waktu Mei hingga pertengahan Juni ini, tim gabungan BNNP Jateng berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran narkotika.
Pada Minggu, 16 Juni 2024, tim gabungan BNNP Jateng dan Bea Cukai Semarang mengungkap peredaran 1,49 kg ganja.
EP (36), warga Kelurahan Karangjati, Kabupaten Ngawi ditangkap setelah menerima paket ganja di sebuah perusahaan ekspedisi di depan SMAN 2 Salatiga.
“EP sudah dua kali membeli ganja dari temannya di Sumatra Utara yang saat ini masih buron,” jelas Agus Rohmat.
Selain itu, tim yang sama juga menyita 74 gram ganja dari YJSK (40) dan TD (46) di Banjarsari, Kota Solo, pada Rabu, 22 Mei 2024.
Penangkapan ini terjadi setelah keduanya menerima paket ganja dari Sumatra Utara. Paket itu rencananya akan digunakan sendiri.
Kedua tersangka saat ini menjalani rehabilitasi medis di Pusat Rehabilitasi Narkotika di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Pada Kamis, 9 Mei 2024, tim BNNP Jateng dan BNN Pusat menangkap buronan berinisial S alias Sadoman (45) di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Petugas menyita 200 gram sabu yang dikirim dari Malaysia, hasil pengembangan kasus dari tersangka M (54) yang sedang dalam proses persidangan.
Pada Selasa, 4 Juni 2024, Unit K9 BNN, BNNP Jateng, dan Bea Cukai Jateng-DIY melakukan pemeriksaan terhadap paket-paket dari luar Kota Semarang.
Dalam operasi ini, petugas menemukan satu paket tanpa identitas berisi 94 gram ganja di salah satu gudang perusahaan jasa ekspedisi. Kasus ini masih dalam pengembangan.
Sumber: Sindonews.com
Thanks I have just been looking for information about this subject for a long time and yours is the best Ive discovered till now However what in regards to the bottom line Are you certain in regards to the supply