Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

2.173 Rumah di Semarang Dipasangi Jaringan Pipa Gas Bumi

Petugas dari PT PGN berfoto bersama salah satu warga yang rumahnya dipasangi jaringan gas bumi (Foto: Kompas.com)

KlikFakta.com, SEMARANG – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk menambah pemasangan jaringan pipa gas bumi (jargas) untuk 2.173 sambungan rumah (SR) di Kota Semarang pada akhir Mei lalu.

Pemasangan ini merupakan upaya untuk mendorong penggunaan energi bersih.

Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Harry Budi Sidharta mengatakan, jargas sebanyak 2.173 Sambungan Rumah itu merupakan bagian dari proyek jargas yang sedang dibangun PGN pada 2024.

Ia menuturkan, dalam kurun Januari hingga Mei 2024, pihaknya sudah memasang jargas sebanyak 12.000 SR. Selain itu juga melakukan gas in atau penyaluran gas sebanyak 10.600 SR.

Nantinya, PGN akan membangun total 2.242 km panjang pipa distribusi untuk jargas pada 2024 di berbagai wilayah Indonesia. Tak terkecuali pembangunan serta penyediaan infrastruktur gas di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Harry menambahkan PGN mengembangkan jargas dengan skema beyond pipeline untuk memenuhi kebutuhan gas bumi rumah tangga di daerah yang belum terjangkau pipa gas dan jauh dari sumber gas.

Skema beyond pipeline tersebut berjalan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan di IKN.

“Penanaman jargas rumah tangga di Semarang ini diharapkan bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Jargas bisa memberikan pengalaman menggunakan energi ramah lingkungan, yang praktis, efisien, aman, dan mengalir nonstop 24/7,” katanya.

Ia juga mengatakan jika proyek pengembangan jargas ini sudah menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam hal ini PGN bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ia menyatakan PGN sebagai Subholding Gas Pertamina terus menjalankan tugas sebagai partner strategis pemerintah dalam menyukseskan pembangunan jargas rumah tangga.

Selain bauran energi nasional, jargas rumah tangga juga memberi manfaat dalam rangka menekan subsidi energi.

 

Sumber: Kompas.com

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *