Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemkab Lakukan Pembinaan Pelaku Tambang Untuk Segera Urus Perizinan

(Foto: klikFakta/Aris.S)

klikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara meminta pelaku usaha tambang yang belum berizin segera mengurus legalitas dan menghentikan aktivitas selama proses perizinan. Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan usaha pertambangan. Pelaku yang mengabaikan pembinaan akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara Aris Setiawan, mengatakan kebijakan itu ditempuh untuk mendorong seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban perizinan. Aris juga selaku Ketua Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara.

Menurut dia, pemerintah akan mendampingi pelaku usaha dalam proses perizinan. Pendampingan meliputi pengecekan kesesuaian tata ruang, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pelaku usaha yang mengalami kendala juga dapat berkonsultasi dengan tim terpadu.

Menurut Aris, kebijakan tersebut disusun setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan dan kondisi jalan di sejumlah lokasi. Kebijakan itu juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap perizinan dan kewajiban Pajak MBLB. Masukan dari pelaku usaha yang telah memiliki izin turut menjadi pertimbangan agar penerapan aturan berjalan adil. “Kami mengarahkan seluruh pelaku usaha tambang agar memiliki izin. Kalau ada kendala dalam proses perizinan, akan kami bantu sampai ke pemerintah provinsi. Yang belum berizin kami minta menghentikan aktivitas dan segera mengurus izin,” ujarnya.

Ditegaskan, pembinaan menjadi langkah awal sebelum penegakan hukum. Pelaku usaha yang kooperatif akan didampingi memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Pemerintah, lanjut dia, juga menyiapkan solusi bagi pelaku usaha tambang yang memiliki alat berat, tetapi belum memiliki lahan. Mereka akan difasilitasi bekerja sama dengan perusahaan tambang yang telah memiliki izin. “Kalau setelah pembinaan masih tetap melakukan kegiatan dan tidak berproses mengurus izin, kami akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Arahan tersebut disampaikan saat Tim Terpadu Penataan MBLB menggelar pembinaan kepada pelaku usaha tambang di Ruang R.M.P. Sosrokartono, Setda Jepara, Rabu (22/7/2026). Kegiatan itu dihadiri perangkat daerah terkait, aparat penegak hukum, instansi terkait, serta pelaku usaha tambang.

Dalam pembinaan tersebut, peserta mendapat penjelasan mengenai tahapan perizinan usaha pertambangan, mulai dari kesesuaian tata ruang hingga penerbitan izin. Materi juga mencakup kewajiban pembayaran Pajak MBLB, serta sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara Iptu Cahyo Fajarisma, mengatakan pelaku usaha masih diberi kesempatan mengurus perizinan. Menurut dia, penegakan hukum akan dilakukan apabila pelaku usaha tetap menjalankan aktivitas tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. “Kami mengimbau pelaku usaha segera mengurus izin agar kegiatan usahanya memiliki kepastian hukum. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi dan penegakan hukum dilakukan, prosesnya akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria Sinung Sugeng Arianto mengapresiasi langkah Pemkab Jepara dalam menata sektor pertambangan. Menurut dia, Jepara menjadi daerah yang paling aktif melakukan penataan pertambangan di wilayah kerja Cabang Dinas ESDM Kendeng Muria.

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap mendampingi pelaku usaha yang mengurus perizinan. Pendampingan diberikan setelah persyaratan dipenuhi. Prosesnya dilakukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai tata ruang dan ketentuan lingkungan.

Reporter: Aris.S

Share: