Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

JPU Ajukan Kasasi Aktivis Lingkungan Karimunjawa yang Bebas dari Penjara

KlikFakta.com, JEPARA – Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Jepara mengajukan kasasi usai bebasnya aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Sebelumnya, Daniel dibebaskan sesuai dengan surat putusan nomor 374 /PID.SUS/ 2024/ PT SMG. Dalam putusan itu menyebutkan bahwa permintaan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang terdakwa diterima sehingga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara nomor 14/Pid.Sus/ 2024/ PN Jpa tertanggal 4 April 2024.

Kasi Pidum Kejari Jepara, Irfan Surya menerangkan, pengajuan kasasi dilakukan pada 31 Mei 2024 dan memori kasasi akan diserahkan paling lambat 14 hari usai pendaftaran.

“Saat ini memori kasasi sedang disusun oleh JPU dan akan diserahkan maksimal tanggal 13 Juni 2024,” katanya.

Pengadilan Tinggi menyetujui jika Daniel melawan hukum dan melakukan pelanggaran UU ITE, namun karena Daniel aktivis lingkungan yang baik dan sehat, maka dibebaskan.

Ia pun menyatakan, ada putusan PT yang tidak sependapat dengan pihaknya.

“Putusan terbukti semua tapi karena yang bersangkutan, pegiat lingkungan yang layak dan bersih maka tidak dapat dipidana. Masalah pegiat lingkungan yang layak dan bersih akan kita jadian acuan apakah hakim tingkat PT pertimbangan ada kekeliruan memutus,” terang Irfan.

Dirinya menyebut, putusan Pengadilan Tinggi patut dihormati. Namun menurutnya, sebagai aktivis lingkungan yang tidak dipidana dengan syarat memiliki iktikad baik dan tidak melawan hukum.

“Dalam putusan PT kita hormati cuman nanti pertimbangnnya dibuat dasar. Kan pedomannya jelas pegiat lingkungan punya iktikad baik dan tidak melawan hukum,” paparnya.

Selain itu, dasar SOP kami, lanjut dia. ketika bebas diajukan kasasi kecuali memang ada pertimbangan khusus.

“Dakwaan kami terbukti tetapi tidak dipidana terus sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 dan PERMA Nomor 1 Tahun 2023,” katanya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jepara, Juniardi mengajak masyarakat untuk mengawal kasus kasasi Daniel.

“Intinya kami sesuai dengan aturan hukum, sesuai dengan KUHP ya ini dari JPU ajukan kasasi kalau memori bersifat rahasia nanti arah Mahkamah Agung. Bagi masyarakat mohon ini dikawal sampai ini incrach. Ini masih ada upaya hukum,” pungkasnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *