KlikFakta.com, PATI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati memanggil beberapa kepala dinas hingga kepala desa untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan ini merupakan buntut dari deklarasi dukungan di New Merdeka Hotel Pati, Kamis (20/6/2024) lalu.
Pada forum itu ratusan kepala desa menyatakan dukungan untuk Sudewo sebagai Bupati Pati dan Irjen Pol Ahmad Luthfi sebagai gubernur Jateng.
Pada Senin, 24 Juni 2024, Bawaslu Pati menggali keterangan dari tiga orang.
Yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati, Tri Hariyama. Lalu Ketua Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten (Pasopati) Pandoyo. Kemudian Kades Semampir Parmono selaku pemimpin deklarasi tersebut.
Daei keterngan ketiga pihak itu, Bawaslu Pati mendapat beberapa nama kepala desa yang harus dimintai keterangan.
Untuk hal ini pihaknya terjun langsung menemui para kades.
“Ada yang ke Karangrowo Jakenan, Tambahharjo Pati, Kades Angkatan Lor Tambakromo. Kemudian saya sendiri melakukan penelusuran ke Kepala Desa Regaloh dan Kepala Desa Purwosari Tlogowungu,” terang Ketua Bawaslu Pati Supriyanto.
Setelah itu, kata Supriyanto, pihaknya akan membahasnya secara internal terkait tindak lanjut penelusuran dugaan pelanggaran.
“Langkah selanjutnya akan kita diskusikan. Apakah masih diperlukan penulusuran lanjutan atau hasil dari permintaan keterangan ini cukup untuk dirapatkan dan memutuskan temuan untuk di register atau tidak,” jelasnya.
Setelah register, masih ada beberapa tahap yang harus dilalui.
Mulai dari meminta klarifikasi, memanggil pihak terkait, mengkaji temuan, dan memberikan rekomendasi jika memang terbukti melakukan pelanggaran.
Rekomendasi itu pun sesuai dengan pelanggaran dan bidang yang menanganinya.
“Kalau admistrasi Pemilu rekomendasi Pemilu. Kalau pidana pemilihan ke penegak hukum, kalau pelanggaran kode etik ke DKPP atau ke KPU kalau badan ad hoc,” katanya.
Ia menambahakn, jika pelanggaran itu perundangan-undangan lainnya maka akan diserahkan pada stakeholder yang berwenang.
Sumber: Joglo Jateng