KlikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara memberi ancaman sanksi berat kepada para ASN yang terlibat judi online. Tak tanggung-tanggung sanksi berat berupa pemecatan menanti para ASN pelaku judi online.
Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 335/1619, tanggal 24 Juni 2024, tentang Larangan Judi Konvensional dan Judi Online.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko pada Kamis (27/6/2024) menyebut surat tersebut telah beredar dan berlaku mulai 24 Juni lalu.
Di hadapan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Trantib) kecamatan se-Kabupaten Jepara, Edy mengungkapkan pihaknya merasa eman atau sayang jika ada ASN sampai terkena sanksi berat.
“Eman jika njenengan sampai harus dikeluarkan dari jabatan karena judi,” kata Edy saat mengikuti sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Sebagaimana dilansir laman Pemprov Jateng.
Ia menuturkan surat tersebut memuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Di samping itu juga mencantumkan sanksi yang bisa menjerat para ASN. Yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Umdang Hukum Pidana (KUHP).
Edy pun mengungkap bahayanya perjudian bagi ASN.
“Karena sekarang judi online, siapa pun termasuk ASN tak malu harus ke tempat perjudian. Kelihatannya main game (dengan gawai), tapi ternyata judi. Setelah menghabiskan uang sebanyak-banyaknya, lalu diisi saldo dengan pinjol, kan habis semua,” tutur sekda.
Untuk itu, dia meminta kepada kepala perangkat daerah, koordinator satuan koordinasi kecamatan, kepala Puskesmas, hingga kepala sekolah, untuk melakukan pembinaan dan menerapkan sanksi bagi yang melanggar, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
purchase ventolin inhaler online: buy Ventolin – ventolin hfa inhaler
online pharmacy ventolin