Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Seluruh Kepala Desa di Kudus Diminta Jaga Netralitas Jelang Pilkada

Agenda sosialisasi netralitas yang diikuti seluruh kepala daerah di Kabupaten Kudus pada Kamis (20/6/2024)

KlikFakta.com, KUDUS – Semakin dekat dengan penyelenggaraan Pilkada Kudus 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus pun mengumpulkan seluruh kepala desa untuk sosialiasi netralitas.

Mereka berkumpul di Hotel Kenari Asri Kudus pada Kamis (20/6/2024). Ikut hadir dalam agenda itu Pj Bupati Kudus M. Hasan Chabibie.

Hasan mengingatkan kepada seluruh kades agar menjaga netralitas dan tidak mendukung salah satu calon kepala daerah.

“Kepala desa sebagai orang tua di daerahnya masing-masing, tentu kata-katanya, tindak tanduknya, dan sikapnya akan menjadi teladan,” katanya.

Karenanya, ia juga berharap para kades mampu menjadi teladan dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang.

“Untuk konteks Pilkada 27 November 2024 saya betul-betul berharap para kepala desa menjadi teladan yang baik buat masyarakat di desa untuk membuat Pilkada menjadi sejuk,” kata Hasan.

Ia berpesan agar semua pihak menghormati siapapun yang terpilih menjadi kepala daerah sebagai bagian dari proses demokrasi.

Hasan mengaku pihaknya sebagai instrumen pemerintah daerah telah mendapatkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan Pilkada bisa berjalan baik.

“Untuk itu kami terus koordinasi dengan KPU, Bawaslu, TNI, Polri dan semua stakeholder dan teman-teman dinas pendidikan dan Kemenag. Karena TPS (Tempat Pemungutan Suara) nanti banyak yang ada di sekolah, agar Pilkada bisa berjalan lancar,” kata Hasan.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan menekankan kepala desa harus netral pada Pilkada 2024.

Hal itu sesuai dengan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat 1.

Minan menerangkan dalam ayat itu berbunyi bahwa pemerintah daerah, kepala daerah, aparatur sipil negara, Polri, kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Artinya di sana ada larangannya, juncto Pasal 188 jadi kalau memang kepala desa terbukti tidak netral mengarahkan atau apa itu ada ancaman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan,” kata Minan.

Ia menjelaskan jika pihaknya mengumpulkan seluruh kepala desa sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran netralitas.

Pasalnya ini merupakan salah satu tugas sebagai pengawas, yaitu melakukan pencegahan pelanggaran dalam proses Pilkada, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa.

Sumber: TribunMuria

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *