Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ratusan Botol Miras Diamankan Satpol PP Kudus dari Jati dan Gebog

Ilustrasi ratusan botol miras (Foto: pontas.id)

KlikFakta.com, KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus mengamankan ratusan botol miras dari sejumlah tempat karaoke yang nekat beroperasi.

Pengamanan ini berlangsung di wilayah Kecamatan Jati dan Kecamatan Gebog pada Sabtu (27/4).

Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif mengatakan, tim yang dipimpin Kabid Gakda mendatangi dua wilayah di Kecamatan Jati yang disinyalir ada tempat karaoke buka.

Di sana, tim mendapati tempat karaoke yang sudah buka dan belum ada aktivitas pengunjung.

Sementara di Kecamatan Gebog, petugas mendapati tempat karaoke yang buka dan sudah ada pengunjungnya.

Dari penindakan ini, petugas mendapat ratusan botol miras. “Tim mendapati 173 botol minuman beralkohol dari berbagai merk dan ukuran. Ratusan botol miras itu sudah kami sita sebagai barang bukti,” katanya. Dilansir Elshinta.

Selain membawa miras itu sebagai bukti, pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap para pemilik karaoke.

“Di tempat ini minuman beralkohol dan peralatan maupun perlengkapan karaoke kami amankan. Penyidik PNS Satpol PP Kudus menghentikan aktivitas usaha karaoke serta meminta pemilik untuk dilakukan pembinaan,” ujar Kholid.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Kudus melarang aktivitas jual, beli, ataupun produksi minuman keras. Secara hukum peraturan ini adalah Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol di Kabupaten Kudus.

Selain itu, Kota Kretek juga melarang adanya tempat hiburan malam. Peraturan ini tercantum dalam Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Klub Malam, PUB, dan Penataan Karaoke.

Meskipun Pemkab Kudus sudah secara tegas melarang adanya dua hal di atas, namun nyatanya masih ada orang yang melanggar. Satu di antaranya adalah kasus GOR Wergu yang menjadi tempat remaja melakukan pesta miras.

Beberapa waktu lalu, Pj Bupati Kudus pun telah menekankan tentang penertiban peredaran miras di kawasan GOR Wergu. Terkait hal ini, pihaknya meminta Satpol PP untuk melakukan penertiban.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *