Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Memahami Hak Angket & Pemilu 2024

gambar ilustrasi

Baru-baru ini istilah hak angket mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita, sebab hak angket ini ramai menjadi topik perbincangan. Hak angket ini diusulkan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud dan mengajak paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin untuk ikut serta mengusulkan hak angket DPR. Ganjar menganggap dugaan kecurangan dalam pemilu 2024 ini melibatkan banyak lembaga negara. Jadi, apa itu hak angket?

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 79 Ayat 3 dan Tata Tertib DPR Tahun 2020. Hak ini melekat dengan tugas DPR sebagai wakil rakyat dan lembaga negara.

Mengusulkan hak angket tak hanya sekedar usulan tanpa syarat, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan hak angket tersebut.

1.     Diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi

2.     Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan Undang-Undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan

3.     Mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

Itulah syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan hak angket. Lalu apa kaitannya dengan pemilu 2024? Mari kita bahas.

Hak angket diusulkan oleh paslon nomor urut 03 beserta koalisinya untuk mengusut kecurangan pemilu 2024. Namun, ahli hukum tata negara Universitas Padjajaran, Dr. Indra Perwira, menilai usulan hak angket agar DPR menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam pemilu 2024 tidak relevan. Indra mengatakan hak angket DPR itu ditujukan untuk presiden dan jajarannya, bukan untuk KPU dan Bawaslu.

“Pertama, hak angket itu berada dalam ranah politik yang ujungnya (output) adalah pernyataan sikap dari DPR, sedangkan pelanggaran Pilpres itu berada di ranah hukum,” ujar Indra saat dihubungi, Kamis (22/2/2024).

Indra mengatakan untuk membuktikan adanya pelanggaran di Pemilu 2024 itu bisa melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini seperti yang dilakukan di Pemilu sebelumnya, pada tahun 2014 dan 2019.

Namun berbeda menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan pemilu 2024. Pelaksanaan pemilu diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).

Namun sampai saat ini hak angket baru hanya sebatas usul, belum ada satu pun fraksi di DPR yang menyatakan secara jelas kapan mereka akan menyerahkan tanda tangan untuk mengajukan hak angket secara resmi. Karena masih pro dan kontra tentang hak angket ini. Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Aisah Putri Budiarti mendesak agar komitmen tersebut dibuktikan lebih jauh.

Level komitmen nya harus itu dibuktikan nanti, ketika benar-benar pengajuan angket dan interpelasi. Mereka harus menunjukkan bahwa gagasannya itu solid dan mapan,” kata Aisah kepada BBC News Indonesia. 

PENULIS: Fauzan Izaz Abigail (Mahasiswa Universitas Andalas, Padang)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *