Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Kudus Bahas Dua Agenda

Suasana di akhir Rapat Paripurna DPRD Kudus terkait penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kudus tentang Rekomendasi LKPJ Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus, Rabu (17/4/2024). (Ipunk/Klikfakta)

KlikFakta.com, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Rabu (17/4/2024).

Pada rapat tersebut, membahas dua agenda utama yang meliputi laporan komisi-komisi dan penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Kudus tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus Tahun Anggaran 2023.

Rapat yang digelar bertepatan dengan lebaran ketupat tersebut turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Kudus, perwakilan dari Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H. Masan, SE, MM, memimpin jalannya rapat yang didampingi oleh ketiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus. Kemudian, Masan mengawali agenda pertama dengan mempersilakan masing-masing komisi menyampaikan laporan hasil rapat kerja yang telah mereka lakukan.

Komisi A yang diwakili oleh juru bicaranya, H. A. Khoiril Badawi, M.Pd., menyampaikan laporannya, sementara Komisi B diwakili oleh juru bicaranya, H. Sutejo, S.Pd.I. Selanjutnya, Komisi C yang diwakili oleh juru bicaranya, H. Rochim Sutopo, ST, MT, dan terakhir, laporan Komisi D disampaikan oleh Zaenal Arifin, ST.

Setelah penyampaian laporan komisi, dilanjutkan dengan agenda kedua yakni penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Kudus tentang Rekomendasi atas LKPJ Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023 oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Hj. Tri Erna Sulistyawati, SH.

Meski sempat terjadi penolakan LKPJ Pemkab Kudus Tahun Anggaran 2003 pada Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi UKM oleh Komisi B terkait adanya kegiatan maladministrasi dan mal policy dalam pembangunan kios yang melanggar sempadan jalan di kawasan SHIT Klaling.

Menyikapi hal tersebut, Masan menuturkan berdasarkan ketentuan apa yang dilakukan Komisi B dalam Pembahasan LKPJ tidak ada ketentuan penolakan. Sehingga Politisi PDI Perjuangan itu meralat sikap yang dilakukan Komisi B itu. Masan menyebut bahwa yang disampaikan Komisi B merupakan bentuk catatan.

Pada laporan yang disampaikan Komisi B, imbuh Masan, sudah ada evaluasi dan rekomendasi yang sudah disampaikan. Dan rekomendasi tersebut selanjutnya disampaikan pada bupati untuk ditindaklanjuti.

“Sudah ada rekomendasi, dalam keputusan DPRD nanti akan dituangkan. Sehingga bisa ditindaklanjuti oleh bupati,” pungkasnya. (*/Ipunk)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *