KlikFakta.com, JEPARA – Satu dari empat orang pembuat petasan yang ditangkap Polres Jepara mengaku belajar meracik bubuk petasan dari Youtube.
Keempat tersangka terdiri dari 3 warga Jepara dan 1 warga Kabupaten Demak.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho mengatakan empat tersangka meliputi AL warga Kecamatan Tahunan. MK dan MZF warga Kecamatan Nalumsari.
Selain itu ada juga WS, seorang warga Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak.
“Dari para tersangka, anggota berhasil menyita 4 kilogram lebih obat (serbuk) petasan. Ada juga belerang 2 kilogram dan alumunium powder sebanyak 3 kilogram,” kata Wahyu, Jumat (29/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka membeli serbuk petasan dan bahan pembuatan serbuk petasan secara daring dari luar daerah.
“Para tersangka ini meracik obat-obatan sendiri untuk dibuat petasan. Tapi ada juga yang dijual dalam kemasan kecil-kecil,” jelas Wahyu.
Sementara itu, tersangka MZF mengaku membuat petasan sejak dua tahun terakhir bermodal belajar dari Youtube.
“Beli (serbuk petasan) 5 kilogram, terus dibuat petasan. Tapi sudah ada yang laku. Dijual kepada teman sendiri. Belajarnya dari Youtube,” kata MZF yang bekerja sebagai karyawan toko waralaba.
Sedangkan seorang tersangka lain mengatakan membuat petasan untuk mendapat penghasilan tambahan menjelang lebaran.
Dalam kasus ini, para tersangka terjerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sumber: medcom.id