Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pengasuh Ponpes Pelaku Pencabulan di Semarang Dituntut 15 Tahun Bui

ilustrasi (Freepik)

KlikFakta.com, SEMARANG – Seorang pengasuh pondok pesantren di Semarang berinisial MA alias Bayu Aji Anwari terancam 15 tahun bui gegara tindak pencabulan terhadap seorang santriwati.

MA merupakan pengasuh ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi di Lempongsar, Kota Semarang.

“Terdakwa dituntut pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Haruno Patriadi. Dilansri Radar Semarang, Kamis (28/3/2024).

mengatakan jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Bila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

“Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp 30,8 juta kepada korban,” katanya, Kamis (28/3/2024).

Menurutnya, MA terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa pencabulan terdakwa MA alias BAA terhadap korban MJ terjadi pada April hingga Desember 2021 lalu.

Terdakwa diduga mencabuli korban dengan mengancamnya. Peristiwa pencabulan terjadi di sebuah hotel di Kota Semarang.

Terdakwa diancam dengan dakwaan alternatif, masing-masing Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini viral setelah seorang korban berinisial MJ berani melapor ke polisi. Selain MJ, rupanya masih ada santri lain. Yakni FA, ST, TI, IR, dan TK. Namun hanya kasus M yang diproses hukum.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *