Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Lempar Kucing ke Laut, Dua Pemuda di Jepara Diamankan Polisi

Dua pemuda pelaku pelemparan kucing ke laut ditangkap Polres Jepara dan diminta membuat surat pernyataan dan klarifikasi

KlikFakta.com, JEPARA – Video aksi lempar kucing ke laut menjadi viral di media sosial. Peristiwa kekerasan terhadap binatang itu kini ditangani Polres Jepara.

Dalam video itu, terlihat seorang pria memberi makan kucing. Namun seketika dia mengambil kucing itu dan melemparkannya ke laut. Beruntung kucing malang itu berhasil berenang menyelamatkan diri.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Salah satu akun Instagram yang mengupload video itu adalah @angga_anjal.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami membenarkan kejadi itu.

Polres Jepara yang turun tangan berhasil mengamankan dua pemuda penyiksa kucing dalam video. Mereka adalah AB (26) dan AS (24).

“Kita telah berhasil mengamankan dua pelaku yakni AB (26) yang memposting video penyiksaan kucing ke media sosial dan AS (24) pelaku penyiksa hewan kucing tersebut. Kemudian, kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi,” kata Puji, Jumat (29/3/2024).

Puji menyebut pelaku merupakan pemuda Kecamatan Pakis Aji dan merupakan karyawan swasta serta pelajar.

Keduanya sudah mengakui perbuatannya.

Parahnya, kedua pelaku mengaku melakukan aksi lempar kucing ke laut demi konten dan views.

“Mereka mengakui telah melakukan penyiksaan hewan kucing dan memposting video tersebut demi konten di media sosial,” ucapnya.

Pihaknya meminta kedua pelaky membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan meminta maaf serta klarifikasi ke seluruh masyarakat.

Atas insiden ini, pihaknya mengimbau masyarakay untuk menjaga hewan peliharaannya. “Karena hewan peliharaan juga memiliki hak asasi yang sama dengan manusia yaitu hak untuk hidup dan bebas dari segala bentuk penyiksaan,” katanya.

Nantinya, jika pelaku mengulangi lagi maka akan dijerat Pasal 302 KUHP. Yakni seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat di pidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu.

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *