KlikFakta.com, JEPARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyurati camat dan petinggi di Kabupaten Jepara untuk menegaskan netralitas dalam Pemilu dan Pilkada 2024.
“Petinggi dan perangkat desa, bahkan Ketua RT dan RW, adalah jajaran yang harus kami pastikan netralitasnya. Kemarin saya sudah menandatangani surat perihal ‘Netralitas pada Pemilu Tahun 2024’ yang saya sampaikan kepada camat dan petinggi,” kata Edy Sujatmiko di kantornya pada Selasa (23/1/2024).
Ia menyebut, para camat dan seluruh petinggi juga harus memastikan netralitas di wilayah masing-masing.
Meski tidak berstatus sebagai ASN, Edy menyebut, para petinggi, perangkat desa, hingga RT dan RW memiliki kewajiban menjaga netralitas.
“Kalau lurah jelas ASN. Tapi pemerintah desa, kan, juga menerima anggaran negara. Maka sesuai undang-undang (petinggi dan perangkat desa) harus netral,” tegasnya.
Surat itu mencantumkan sejumlah larangan bagi petinggi dan perangkat desa, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta pasal mengenai sanksi jika petinggi dan perangkat desa melanggar larangan tersebut.
Edy mengatakan dalam surat itu juga meminta para camat melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa. Termasuk memastikan netralitas petinggi serta perangkat desa pada pelaksanaan Pemilu.
Sedangkan para petinggi juga diinstruksikan untuk menyampaikan kewajiban netralitas tersebut kepada perangkat desa masing-masing.
“Sanksi atas pelanggaran tersebut, akan kami berikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia